Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025 Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026 Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua Safari Ramadhan 1447 H, Bupati OKU Selatan Tekankan Pembangunan Infrastruktur

News

Waduh, Wartawan Dilarang Liput Audiensi Honorer di DPRD OKU Selatan, Transparansi Keterbukaan Informasi Publik Dipertanyakan?

badge-check


					Suasana depan ruangan rapat pembahasan audisi honorer di Komisi I DPRD OKU Selatan Perbesar

Suasana depan ruangan rapat pembahasan audisi honorer di Komisi I DPRD OKU Selatan

OKU Selatan, narasinews.co – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan, Doris Novalia, SE, diduga melarang wartawan dan LSM untuk meliput audiensi Forum Komunikasi Honorer THK2 dan Non-ASN Database BKN/R2 dan R3.

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD OKU Selatan pada Senin, 3 Februari 2025.

Dalam audiensi tersebut, para tenaga honorer menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi I DPRD OKU Selatan untuk meminta kepastian jaminan kerja.

Namun anehnya, sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan di lokasi justru dilarang masuk atas perintah Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai perintah Ketua Komisi. Wartawan dilarang masuk karena mungkin ini merupakan rapat internal,” ujar salah satu petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi.

Sikap Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk jurnalis PAL TV, Sri Fitriyana, S.IP.

Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Termasuk pemahaman terhadap transparasi informasi publik.

“Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan tidak memahami undang-undang sehingga melarang wartawan untuk meliput,” katanya.

Ia juga membandingkan dengan kegiatan DPR RI yang justru disiarkan secara langsung melalui live streaming.

“Ada apa dengan audiensi ini? Kenapa tidak boleh diliput? Ini aneh dan menunjukkan kurangnya pemahaman aturan,” tambahnya.

Sri Fitriyana juga meminta Ketua DPRD OKU Selatan untuk mengevaluasi kebijakan Ketua Komisi I agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pelarangan liputan terhadap kegiatan publik, terutama di lembaga pemerintahan, dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers.

“Undang-undang juga mengatur bahwa siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi hukum dan denda,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan belum memberikan klarifikasi terkait alasan pelarangan peliputan dalam audiensi tersebut. (end)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah

1 April 2026 - 01:33 WIB

Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025

9 Maret 2026 - 18:19 WIB

Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026

9 Maret 2026 - 18:14 WIB

Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan

9 Maret 2026 - 16:08 WIB

Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua

9 Maret 2026 - 10:07 WIB

Trending di News