Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025 Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026 Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua Safari Ramadhan 1447 H, Bupati OKU Selatan Tekankan Pembangunan Infrastruktur

News

Waduh! Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan Bertambah, Kabid Peningkatan Prestasi Resmi Dijerat

badge-check


					Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan, David Lafinson Sipayung saat memberikan keterangan. Perbesar

Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan, David Lafinson Sipayung saat memberikan keterangan.

OKU Selatan, NARASINEWS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan.

Kali ini, giliran Deni Ahmad Rifai (DAR), yang menjabat sebagai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari pada Selasa, 1 Juli 2025.

Penetapan DAR menambah daftar tersangka dalam perkara ini, setelah sebelumnya Kepala Dispora OKU Selatan, berinisial AI, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.

“Penetapan DAR sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/07/2025 tanggal 1 Juli 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan, David Lafinson Sipayung, mewakili Kepala Kejari OKU Selatan Beni Putra, SH., MH, pada Jumat (11/07/2025).

David menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada program peningkatan prestasi olahraga yang dijalankan Dispora OKU Selatan pada tahun anggaran 2023.

Hasil audit dari Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp913.368.434.

“Perbuatan tindak pidana ini dilakukan oleh kedua tersangka dalam kurun tahun anggaran 2023,” tegas David.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DAR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Alternatif lainnya, tersangka juga dapat dikenai pasal 3 dengan jeratan hukum yang sama.

Meski status tersangka telah disandang DAR, Kejaksaan belum melakukan penahanan.

Alasannya, menurut David, tersangka masih bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Untuk sementara ini, penahanan terhadap DAR belum dilakukan karena ia masih menunjukkan itikad baik dan kooperatif,” pungkasnya. (end)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah

1 April 2026 - 01:33 WIB

Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025

9 Maret 2026 - 18:19 WIB

Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026

9 Maret 2026 - 18:14 WIB

Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan

9 Maret 2026 - 16:08 WIB

Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua

9 Maret 2026 - 10:07 WIB

Trending di News