MUARADUA – Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil membongkar praktik judi online (judol) Game Sepak Bola yang beroperasi lewat siaran langsung aplikasi TikTok.
Pelaku yakni Muhammad Hafizin (26), warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, OKU Selatan, ditangkap pada 6 Oktober 2025.

Pelaku diamankan karena diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia terancam pidana 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H. mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan pada 20 Oktober 2025.

“Tim Pidsus menemukan akun TikTok bernama MODE MEAS dan BANG MEAS yang menayangkan siaran langsung game sepak bola antar negara namun bermuatan judi online. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan berpura-pura ikut bermain,” jelas AKP Aston dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil analisis dan profiling, polisi mengidentifikasi pemilik akun dan berhasil melacak keberadaannya. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.
“Saat digerebek, pelaku sedang melakukan siaran langsung judi online menggunakan laptop ASUS Vivobook warna silver, bersama seorang saksi berinisial MFR,” tambahnya.
Modus yang digunakan pelaku cukup terstruktur. Ia mengajak penonton TikTok untuk ikut bermain dengan cara mengirim uang ke dompet digital DANA. Setiap sesi permainan diikuti 3–7 orang, dengan taruhan bervariasi antara Rp20.000 hingga Rp100.000 per orang.
“Pelaku kemudian memutar permainan Winning Eleven dan peserta diminta menebak negara mana yang mencetak gol terbanyak. Pemenang akan mendapatkan seluruh uang taruhan, sementara pelaku mengambil komisi Rp10.000 setiap sesi,” ungkap Kasat.
“Dari transaksi oprasional ini, omzet yang di dapat pelaku mencapai kisaran 10 juta dalam satu bulan ini,”tambahnya
AKP Aston menegaskan, perbuatan pelaku termasuk kategori tindak pidana karena secara sengaja mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian.
Kapolres OKU Selatan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online dalam bentuk apa pun.
“Judi online tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga bisa berujung pidana berat. Polres OKU Selatan berkomitmen menindak tegas semua bentuk praktik perjudian daring,” tegas AKBP I Made Redi Hartana. (end)







