Menu

Mode Gelap
Sekda OKU Selatan Pimpin Sosialisasi Manajemen Talenta ASN, Dorong Aparatur Profesional dan Berdaya Saing Pemkab OKU Selatan Laksanakan Restocking Ikan di Tebat Gabus dan Tebat Bengkok, Perkuat Kelestarian Perairan dan Ketahanan Pangan Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Penyusunan Rancangan Awal RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 Ketua TP PKK OKU Selatan Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Muaradua dan Runjung Agung Pemilihan Ketat, Resha–Nefri Inge Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Palembang Pemkab OKU Selatan Dukung Operasi Bibir Sumbing Gratis Peringati HUT ke-22

News

Tertangkap Saat Makan di Warung, REW Pelaku Curanmor di Muaradua Digelandang Polisi

badge-check


					Anggota Mapolres OKU Selatan saat menggiring tersangka pencurian di wilayahBumi Agung Muaradua. (foto: IST) Perbesar

Anggota Mapolres OKU Selatan saat menggiring tersangka pencurian di wilayahBumi Agung Muaradua. (foto: IST)

MUARADUA, NARASINEWS.CO – Polres OKU Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial REW (37), yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan pemukiman padat di Jalan Raya Rantau, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua.

“Kami menangkap pelaku REW di sebuah warung makan di Pasar Muaradua pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, 10 jam setelah kejadian,” ujar Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Supardi, Jumat (27/09/2024).

AKP Supardi menjelaskan, REW mencuri sepeda motor di samping sebuah rumah makan di Jalan Raya Ranu, Kelurahan Bumi Agung, pada Selasa siang.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka melihat sepeda motor yang terparkir di depan Bank BRI dengan kunci kontak yang masih terpasang. Tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut,” jelasnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam tanpa pelat nomor, yang ditemukan di rumah pelaku di Talang Pancur, Kelurahan Pasar Muaradua.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (*/end)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda OKU Selatan Pimpin Sosialisasi Manajemen Talenta ASN, Dorong Aparatur Profesional dan Berdaya Saing

10 Februari 2026 - 00:47 WIB

Pemkab OKU Selatan Laksanakan Restocking Ikan di Tebat Gabus dan Tebat Bengkok, Perkuat Kelestarian Perairan dan Ketahanan Pangan

10 Februari 2026 - 00:29 WIB

Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Penyusunan Rancangan Awal RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027

9 Februari 2026 - 17:32 WIB

Ketua TP PKK OKU Selatan Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Muaradua dan Runjung Agung

9 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pemilihan Ketat, Resha–Nefri Inge Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Palembang

8 Februari 2026 - 00:16 WIB

Trending di Headline