MUARADUA, NARASINEWS.CO – Polres OKU Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial REW (37), yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan pemukiman padat di Jalan Raya Rantau, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua.
“Kami menangkap pelaku REW di sebuah warung makan di Pasar Muaradua pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, 10 jam setelah kejadian,” ujar Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Supardi, Jumat (27/09/2024).
AKP Supardi menjelaskan, REW mencuri sepeda motor di samping sebuah rumah makan di Jalan Raya Ranu, Kelurahan Bumi Agung, pada Selasa siang.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka melihat sepeda motor yang terparkir di depan Bank BRI dengan kunci kontak yang masih terpasang. Tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut,” jelasnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam tanpa pelat nomor, yang ditemukan di rumah pelaku di Talang Pancur, Kelurahan Pasar Muaradua.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (*/end)








