Menu

Mode Gelap
Sekda OKU Selatan Pimpin Sosialisasi Manajemen Talenta ASN, Dorong Aparatur Profesional dan Berdaya Saing Pemkab OKU Selatan Laksanakan Restocking Ikan di Tebat Gabus dan Tebat Bengkok, Perkuat Kelestarian Perairan dan Ketahanan Pangan Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Penyusunan Rancangan Awal RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 Ketua TP PKK OKU Selatan Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Muaradua dan Runjung Agung Pemilihan Ketat, Resha–Nefri Inge Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Palembang Pemkab OKU Selatan Dukung Operasi Bibir Sumbing Gratis Peringati HUT ke-22

News

Sekda H. M. Rahmattullah: Patuhi Aturan Pakaian Dinas ASN untuk Keseragaman

badge-check


					Sekda H. M. Rahmattullah: Patuhi Aturan Pakaian Dinas ASN untuk Keseragaman Perbesar

MUARADUA, NARASINEWS.CO – Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., memimpin rapat terkait penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKU Selatan pada Rabu (25/09/2024).

Rapat ini membahas penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN di pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Sekda menjelaskan bahwa melalui aturan baru yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 Juli 2024, seragam PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah telah diseragamkan.

Pemkab OKU Selatan pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 412 Tahun 2024 pada 24 September 2024 untuk menyesuaikan penggunaan pakaian dinas tersebut.

SE ini mengatur penggunaan pakaian dinas tidak hanya untuk PNS dan PPPK, tetapi juga bagi tenaga honorer. Sekda berharap agar para Kepala OPD, Camat, dan Lurah memahami aturan ini dan dapat mengimplementasikannya dengan baik di unit kerja masing-masing.

“Saya harap semua pihak memahami dan mematuhi aturan ini. Surat Edaran ini akan mulai berlaku pada 26 September 2024 sampai Peraturan Bupati resmi diterbitkan,” kata Sekda.

Aturan Penggunaan Pakaian Dinas

Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Erwan Herawan, S.T., M.M., memaparkan aturan rinci terkait penggunaan pakaian dinas harian sesuai Permendagri 10/2024, termasuk sebagai berikut:

– Senin dan Selasa: PDH khaki dengan atribut
– Rabu: Kemeja putih dengan atribut
– Kamis, Jumat, dan hari Batik Nasional (2 Oktober)**: PDH batik/tenun/lurik dengan atribut
– Sabtu: PDH batik/tenun/lurik

Untuk ASN yang berhijab, aturan warna jilbab juga disesuaikan:
– PDH khaki: Jilbab kuning mustard
– Kemeja putih: Jilbab khaki muda
– Batik/tenun/lurik: Menyesuaikan motif.

Penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) diatur untuk upacara HUT KORPRI, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, dan acara resmi KORPRI.

Tenaga Honorer

Tenaga kerja honorer akan menggunakan:
– Senin-Rabu: Atasan putih dan bawahan gelap tanpa atribut
– Kamis-Sabtu: Batik/tenun/lurik tanpa atribut

Dengan terbitnya SE Nomor 412 Tahun 2024, maka Surat Edaran Nomor 17/SE/VII/2019 dan Nomor 060/103/VII/2022 tentang penggunaan pakaian dinas sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Rapat ini dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, perwakilan RSUD, para Kabag, Camat, dan Lurah di OKU Selatan. (rill/end)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda OKU Selatan Pimpin Sosialisasi Manajemen Talenta ASN, Dorong Aparatur Profesional dan Berdaya Saing

10 Februari 2026 - 00:47 WIB

Pemkab OKU Selatan Laksanakan Restocking Ikan di Tebat Gabus dan Tebat Bengkok, Perkuat Kelestarian Perairan dan Ketahanan Pangan

10 Februari 2026 - 00:29 WIB

Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Penyusunan Rancangan Awal RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027

9 Februari 2026 - 17:32 WIB

Ketua TP PKK OKU Selatan Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Muaradua dan Runjung Agung

9 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pemilihan Ketat, Resha–Nefri Inge Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Palembang

8 Februari 2026 - 00:16 WIB

Trending di Headline