MUARADUA, NARASINEWS.CO – Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., memimpin rapat terkait penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKU Selatan pada Rabu (25/09/2024).
Rapat ini membahas penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN di pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Sekda menjelaskan bahwa melalui aturan baru yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 Juli 2024, seragam PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah telah diseragamkan.
Pemkab OKU Selatan pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 412 Tahun 2024 pada 24 September 2024 untuk menyesuaikan penggunaan pakaian dinas tersebut.
SE ini mengatur penggunaan pakaian dinas tidak hanya untuk PNS dan PPPK, tetapi juga bagi tenaga honorer. Sekda berharap agar para Kepala OPD, Camat, dan Lurah memahami aturan ini dan dapat mengimplementasikannya dengan baik di unit kerja masing-masing.
“Saya harap semua pihak memahami dan mematuhi aturan ini. Surat Edaran ini akan mulai berlaku pada 26 September 2024 sampai Peraturan Bupati resmi diterbitkan,” kata Sekda.
Aturan Penggunaan Pakaian Dinas
Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Erwan Herawan, S.T., M.M., memaparkan aturan rinci terkait penggunaan pakaian dinas harian sesuai Permendagri 10/2024, termasuk sebagai berikut:
– Senin dan Selasa: PDH khaki dengan atribut
– Rabu: Kemeja putih dengan atribut
– Kamis, Jumat, dan hari Batik Nasional (2 Oktober)**: PDH batik/tenun/lurik dengan atribut
– Sabtu: PDH batik/tenun/lurik
Untuk ASN yang berhijab, aturan warna jilbab juga disesuaikan:
– PDH khaki: Jilbab kuning mustard
– Kemeja putih: Jilbab khaki muda
– Batik/tenun/lurik: Menyesuaikan motif.
Penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) diatur untuk upacara HUT KORPRI, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, dan acara resmi KORPRI.
Tenaga Honorer
Tenaga kerja honorer akan menggunakan:
– Senin-Rabu: Atasan putih dan bawahan gelap tanpa atribut
– Kamis-Sabtu: Batik/tenun/lurik tanpa atribut
Dengan terbitnya SE Nomor 412 Tahun 2024, maka Surat Edaran Nomor 17/SE/VII/2019 dan Nomor 060/103/VII/2022 tentang penggunaan pakaian dinas sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Rapat ini dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, perwakilan RSUD, para Kabag, Camat, dan Lurah di OKU Selatan. (rill/end)







