Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Aula Polres OKU Selatan pada Rabu (1/10/2025), menjelaskan bahwa perbuatan bejat tersangka dilakukan berulang kali sejak Februari 2025.
“Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak empat kali. Pertama kali pada Februari 2025, lalu dua kali pada April 2025, dan terakhir pada Mei 2025,” ungkap Kapolres.
Perbuatan itu akhirnya terungkap setelah pada 17 September 2025, korban memberanikan diri menceritakan hal tersebut kepada ibunya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan.
Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD OKU Selatan pada 22 September 2025, ditemukan adanya luka robek pada selaput dara korban serta keberadaan janin hidup berusia 17 minggu di dalam kandungan.
Kapolres menjelaskan, dalam aksinya tersangka menggunakan ancaman untuk menakuti korban.
“Pelaku menarik tangan korban sambil berkata ‘Ayolah ke kamar, dak usah melawan’. Jika menolak, korban diancam akan diusir bersama ibunya,” terang AKBP I Made Redi Hartana.
Akibat perbuatan bejat tersebut, korban kini hamil. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014.
Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
“Kasus seperti ini seringkali dilakukan oleh orang terdekat atau bahkan dalam lingkup keluarga sendiri. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, waspada, dan berani melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak,” imbaunya. (end)







