MUARADUA – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan kembali memukul jaringan peredaran narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil ditangkap dalam penggerebekan di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, dengan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah cukup besar.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 18.05 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Dusun Pantai Lama, Desa Kota Batu, Kabupaten OKU Selatan. Operasi tersebut berakhir dengan penangkapan dua tersangka berinisial Beni bin Ruslan (Alm) (46) dan Edo Setiawan bin Edi Susanto (29).

Beni diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan. Sementara Edo merupakan warga Kota Prabumulih yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam tas milik Beni dan diletakkan di kamar mandi rumah kontrakan. Dari lokasi, polisi mengamankan sabu seberat bruto 20,48 gram, pil ekstasi berbagai jenis dan logo dengan total berat bruto lebih dari 8 gram, timbangan digital, plastik klip bening, sebuah tas, serta uang tunai Rp1,6 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Narkoba Iptu Roby Fachrian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Desa Kota Batu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama Kanit I Ipda Yusup Tri Wibowo melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” ujar Iptu Roby.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial ARI, warga Kabupaten Lampung Barat. Saat ini, ARI telah ditetapkan sebagai buronan dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Iptu Roby.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika, sebagai upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah OKU Selatan. (end/rill)







