MUARADUA, NARASINEWS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Rahmatullah, S.STP, MM, menegaskan bahwa pergantian Direktur RSUD Muaradua, dr. Erick Destiano Sp.PD, bukan karena dicopot, melainkan berdasarkan pengunduran diri yang diajukan oleh dr. Erick sendiri.
Sekda menjelaskan, surat pengunduran diri dr. Erick telah diterima Pemkab sejak 15 Juli 2024, dan keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati OKU Selatan.

“Pada tanggal 15 Juli 2024, dr. Erick mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Direktur RSUD Muaradua. Oleh karena itu, SK Bupati diterbitkan untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, bukan karena beliau dicopot,” jelas Rahmatullah.
Berdasarkan pengunduran diri tersebut, Pemkab OKU Selatan kemudian mengeluarkan SK Bupati Nomor: 800.1.3.3/949/KPTS/BKPSDM.OKUS-II/2024 tentang Pemberhentian dr. Erick Destiano dari jabatan Direktur RSUD Muaradua.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Pemkab OKU Selatan telah menunjuk dr. Agus Arief Wijaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Muaradua, sesuai Surat Perintah Nomor: 800/2116/SPPT/BKPSDM.OKUS-II/2024.
“Terhitung mulai 1 Oktober 2024, dr. Agus menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Muaradua sambil tetap menjalankan tugasnya sebagai Dokter Ahli Madya di rumah sakit tersebut,” tambah Sekda.
Menanggapi kabar viral terkait dugaan penelantaran pasien di RSUD Muaradua, Sekda menyatakan bahwa saat ini Inspektorat Kabupaten OKU Selatan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap manajemen rumah sakit dan pihak terkait.
“Kita tunggu hasil investigasi dari Inspektorat OKU Selatan terkait permasalahan tersebut. Yang jelas, pengunduran diri dr. Erick tidak berkaitan dengan kejadian ini,” tegas Rahmatullah.
Lebih lanjut, dr. Erick mengundurkan diri karena ingin fokus merawat istrinya yang sedang mengalami sakit serius.
“Keputusan mundur ini sepenuhnya merupakan permintaan beliau dengan alasan ingin merawat keluarganya,” tandas Sekda. (*/end)







