Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025 Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026 Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua Safari Ramadhan 1447 H, Bupati OKU Selatan Tekankan Pembangunan Infrastruktur

News

Pemkab OKU Selatan Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Hibah untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024

badge-check


					Pemkab OKU Selatan Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Hibah untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024 Perbesar

Muaradua, NARASINEWS.CO – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ricky Adha Saputra, S.IP., M.M., menghadiri Rapat Sosialisasi Persamaan Persepsi tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Tahun Anggaran 2025 secara virtual pada Jumat (17/01/2025).

Acara ini membahas pendanaan untuk pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Rapat yang dipimpin oleh Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan, juga mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 900.1.4/194/SJ tertanggal 14 Januari 2025.

Surat ini memuat petunjuk pelaksanaan hibah tahun anggaran 2025 guna mendukung pengamanan Pilkada serentak hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

Horas Maurits Panjaitan menjelaskan beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, di antaranya:

  1. Penganggaran Dana Hibah: Dana hibah untuk TNI dan Polri disesuaikan dengan kebutuhan pengamanan Pilkada hingga pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
  2. Penggunaan Dana Hibah: Dana hibah dapat digunakan lintas tahun anggaran, yaitu pada 2024 dan 2025, dengan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  3. Pelaksanaan Lintas Tahun:
    • Penyaluran dana tahun kedua tidak memerlukan laporan penggunaan dana tahun pertama.
    • Laporan penggunaan dana hibah untuk dua tahun anggaran sekaligus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah pelantikan.
    • Jika terdapat kekurangan biaya, pemerintah daerah bersama TNI/Polri dapat mengajukan perubahan NPHD melalui proses usulan dan pembahasan bersama.

Sosialisasi ini diadakan di Ruang Vidcon Diskominfo OKU Selatan dan dihadiri oleh perwakilan Kapolres, Dandim 0403 OKU, Kepala Kesbangpol, serta undangan lainnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab OKU Selatan diharapkan dapat memahami dan menerapkan petunjuk pelaksanaan hibah secara efektif untuk mendukung kelancaran dan keamanan Pilkada serentak 2024. (rill/end)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah

1 April 2026 - 01:33 WIB

Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025

9 Maret 2026 - 18:19 WIB

Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026

9 Maret 2026 - 18:14 WIB

Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan

9 Maret 2026 - 16:08 WIB

Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua

9 Maret 2026 - 10:07 WIB

Trending di News