Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025 Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026 Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua Safari Ramadhan 1447 H, Bupati OKU Selatan Tekankan Pembangunan Infrastruktur

News

OKU Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 M, Berikut Ini Rinciannya

badge-check


					OKU Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 M, Berikut Ini Rinciannya Perbesar

MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda OKUS menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Zakat Fidyah tahun 1446 H/2025 M.

Rapat yang berlangsung pada Kamis (13/03/2025) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kabag Kesra OKUS, Dinas Kominfo, Diskoperindag, Baznas, Kepala KUA, Kepala Madrasah, para ketua organisasi, serta undangan lainnya.

Kabag Kesra OKUS, Ruswani, S.P., M.M., dalam sambutannya menekankan pentingnya penetapan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok di Kabupaten OKU Selatan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami dan menyosialisasikan ketentuan zakat fitrah agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam.

Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) OKU Selatan, Kasubag Tata Usaha H. Karep menyampaikan apresiasinya atas kehadiran seluruh peserta rapat.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk memastikan ketentuan zakat dapat tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat.

“Diharapkan musyawarah ini menghasilkan keputusan terbaik dan lebih baik dari tahun sebelumnya, termasuk dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten OKU Selatan tahun 1446 H/2025 M adalah 2,5 kg beras dengan harga Rp 14.000 per kilogram.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, jumlahnya sebesar Rp 35.000 per jiwa. Sementara itu, besaran Zakat Fidyah ditetapkan sebesar Rp 30.000 per hari per jiwa.

Mengakhiri rapat, peserta berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.

“Semoga langkah yang kita lakukan hari ini dicatat sebagai amal saleh oleh Allah SWT,” pungkas salah satu peserta rapat. (rill/end)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah

1 April 2026 - 01:33 WIB

Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025

9 Maret 2026 - 18:19 WIB

Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026

9 Maret 2026 - 18:14 WIB

Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan

9 Maret 2026 - 16:08 WIB

Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua

9 Maret 2026 - 10:07 WIB

Trending di News