MUARADUA, NARASINEWS.CO – Setan apa yang sudah merasuki pikiran oknum tukang parkir di wilayah Banding Agung OKU Selatan ini. HH (25) warga Desa Surabaya Banding Agung OKU Selatan ini, melakukan aksi Rudapaksa pada bocah ACS (7) yang saat itu sedang asik bermain di pelataran Icon Danau Ranau.
Ironisnya,Perbuatan bejat ini sudah dua kali dilakukan pada korban. Peristiwa terakhir terjadi pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di sekitar Gedung Ikon Danau Ranau.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK menjelaskan jika jajaran Sat Reskrim Polres OKU Selatan, langsung bergerak cepat menangani kasus. Ini setelah mendapat laporan ibu korban pada 11 Juni 2025 lalu melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/VI/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ini diduga menggunakan modus dengan memberi uang sebesar Rp5.000 dan meminjamkan telepon genggam kepada korban untuk membujuknya,” jelas Kapolres saat memberikan keterangan (17/7/2025).
Di jelaskan dia juga jika pada saat kejadian kedua, tersangka mengajak korban masuk ke dalam gedung dan mengunci pintu dari dalam. Aksi tidak bermoral tersebut akhirnya diketahui oleh seorang saksi masyarakat sekitar yang curiga dan mendobrak pintu. Saat itu saksi mendapati tersangka dan korban dalam kondisi tidak mengenakan celana.
Usai kejadian, korban langsung dibawa ke orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Barang bukti yang telah diamankan antara lain pakaian milik korban dan hasil visum et repertum dari pihak medis.
“Melihat perbuatan tersangka tersebut saksi langsung membawa korban menemui Ibu korban perihal kejadian yang telah dialami oleh korban setelah mengetahui kejadian itu orang tua korban melapor ke Polres OKU Selatan,” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, TSK dikenakan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 70E undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000 000. (Lima Millar Rupiah).
“Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari tindakan semacam ini serta memberikan keamanan kepada anak-anak dan masyarakat OKU Selatan,” jelas Kapolres.
Selain itu juga, Kapolres menghimbau kepada masyarakat OKU Selatan untuk lebih waspada dan menjaga anak yang lebih baik, pengawasan lebih ketat. Jika ada jang mengetahui kejadian hal serupa agar segera melapor ke Polres OKU Selatan.
“Kalau ada yang melapor maka akan merespon dan langsung mentindak lanjuti atas laporan warga terkait hal seperti ini,” tegasnya.
Sedangkan, Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, SH menambahkan untuk sementara ini kondisi korban masih terbilang stabil. (end)







