Berikut adalah berita yang telah diperbarui dan diperjelas:
JAKARTA, NARASINEWS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa.

Dalam putusan Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
“Menolak permohonan Pemohon karena tidak memenuhi syarat formil,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (5/2/2025) pagi, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formal sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan, jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, maupun keterangan Bawaslu.
“Karena tidak memenuhi syarat formil, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi dalam persidangan di Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalil Pemohon
Dalam permohonannya, Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa mengklaim adanya kecurangan dalam Pilkada OKU Selatan 2024, seperti pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, penggunaan identitas KTP milik orang lain, pemilih yang mencoblos di TPS berbeda, serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir pemilih.
Paslon nomor urut 2 juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU OKU Selatan Nomor 1911 Tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pilkada OKU Selatan yang diumumkan pada 6 Desember 2024. Mereka mengajukan perhitungan ulang suara yang mereka klaim sebagai hasil yang benar, yakni:
- Paslon nomor urut 1 Hengki Irawan-Alkadri: 7.810 suara
- Paslon nomor urut 2 Iwan Hermawan-Faisal Ranopa: 82.042 suara
- Paslon nomor urut 3 Heri Martadinata-A Wahab Nawawi: 35.091 suara
- Paslon nomor urut 4 Abusama-Misnadi: 81.664 suara
Selain itu, Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU OKU Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang di 34 TPS yang tersebar di 26 desa di 9 kecamatan.
Namun, karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil, MK tidak mempertimbangkan substansi gugatan lebih lanjut, sehingga sengketa ini resmi berakhir di tingkat Mahkamah Konstitusi. (*/end)







