Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025 Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026 Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua Safari Ramadhan 1447 H, Bupati OKU Selatan Tekankan Pembangunan Infrastruktur

News

Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Pilkada OKU Selatan, ABDI Sah Menang dan Ucapkan Rasa Syukur

badge-check


					Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Pilkada OKU Selatan, ABDI Sah Menang dan Ucapkan Rasa Syukur Perbesar

MUARADUA, NARASINEWS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa.

Dalam putusan Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

“Menolak permohonan Pemohon karena tidak memenuhi syarat formil,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (5/2/2025) pagi, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan, jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, maupun keterangan Bawaslu.

“Karena tidak memenuhi syarat formil, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” ujar Saldi dalam persidangan di Gedung 1 MK, Jakarta.

Pasangan ABDI Apresiasi Putusan MK

Menanggapi putusan ini, Abusama Anwar, SH, menyampaikan apresiasi atas keputusan MK yang dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasangangan nomor urut 4 di temui di kediamannya tersebut mengucapkan rasa syukur sedalam dalamnya.

“Alhamdulillah, MK telah memutuskan secara sah bahwa pemenang Pilkada 2024 adalah pasangan ABDI,” ungkapnya.

Abusama juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat OKU Selatan yang telah berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.

“Kami berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat OKU Selatan yang telah mendukung pasangan Abusama-Misnadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan ke depan,” ujarnya.

Selain itu, Abusama menyampaikan permohonan maaf atas segala hal yang terjadi selama proses Pilkada, baik ucapan maupun tindakan yang mungkin telah menyakiti perasaan masyarakat.

“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban, kekompakan, serta menjunjung tinggi kebersamaan dan persatuan demi kemajuan OKU Selatan,” pungkasnya. (*/end)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah

1 April 2026 - 01:33 WIB

Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025

9 Maret 2026 - 18:19 WIB

Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026

9 Maret 2026 - 18:14 WIB

Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan

9 Maret 2026 - 16:08 WIB

Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua

9 Maret 2026 - 10:07 WIB

Trending di News