Menu

Mode Gelap
Sekda OKU Selatan Pimpin Sosialisasi Manajemen Talenta ASN, Dorong Aparatur Profesional dan Berdaya Saing Pemkab OKU Selatan Laksanakan Restocking Ikan di Tebat Gabus dan Tebat Bengkok, Perkuat Kelestarian Perairan dan Ketahanan Pangan Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Penyusunan Rancangan Awal RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 Ketua TP PKK OKU Selatan Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Muaradua dan Runjung Agung Pemilihan Ketat, Resha–Nefri Inge Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Palembang Pemkab OKU Selatan Dukung Operasi Bibir Sumbing Gratis Peringati HUT ke-22

Headline

KPU OKU Selatan Tetapkan 307.834 Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024

badge-check


					Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024. (foto: IST) Perbesar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024. (foto: IST)

MUARADUA, NARASINEWS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024.

Penetapan ini mencakup pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, dengan jumlah pemilih yang ditetapkan mencapai 307.834 orang.

Menurut data yang disampaikan, DPT terdiri dari 148.306 pemilih perempuan dan 159.528 pemilih laki-laki.

Rapat pleno terbuka untuk penetapan DPT ini dilaksanakan pada Sabtu (21/9/2024) dan dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan, Bawaslu, serta perwakilan dari tim pasangan calon bupati dan gubernur.

“Rapat pleno berjalan lancar dan aman, sehingga kami dapat menetapkan DPT untuk Pilkada serentak di OKU Selatan,” ungkap Yuristian Ramadhani, anggota Divisi Data dan Informasi KPU OKU Selatan.

Yuristian menambahkan bahwa 307.834 pemilih yang masuk dalam DPT tersebar di 19 kecamatan, 225 desa, 7 kelurahan, dan akan memberikan suaranya di 688 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ia juga menjelaskan bahwa meski DPT telah ditetapkan, masih ada peluang bagi warga yang belum terdaftar untuk masuk dalam daftar pemilih tambahan hingga hari pemungutan suara.

“Dengan penetapan ini, kami akan segera mencetak surat suara. Diharapkan semua pemilih yang terdaftar dapat berpartisipasi aktif pada 27 November mendatang untuk menyalurkan hak pilih mereka,” lanjutnya.

Sebelum penetapan ini, KPU telah melalui beberapa tahapan seperti pencocokan dan penelitian (coklit), penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP) yang diumumkan secara terbuka. (*/End)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab OKU Selatan Laksanakan Restocking Ikan di Tebat Gabus dan Tebat Bengkok, Perkuat Kelestarian Perairan dan Ketahanan Pangan

10 Februari 2026 - 00:29 WIB

Pemilihan Ketat, Resha–Nefri Inge Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Palembang

8 Februari 2026 - 00:16 WIB

Cekcok WhatsApp Berujung Maut, Remaja 19 Tahun Tewas Ditusuk di Perkim Pelangki

7 Februari 2026 - 18:27 WIB

Pemkab OKU Selatan Bersama TNI-Polri Gelar Aksi Bersih Danau Ranau

6 Februari 2026 - 22:23 WIB

Perkuat Budaya Baca, Bunda Literasi OKU Selatan Hadiri Audiensi Literasi di Perpusnas RI

6 Februari 2026 - 00:36 WIB

Trending di Headline