Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025 Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026 Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua Safari Ramadhan 1447 H, Bupati OKU Selatan Tekankan Pembangunan Infrastruktur

Headline

KPU OKU Selatan Tetapkan 307.834 Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024

badge-check


					Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024. (foto: IST) Perbesar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024. (foto: IST)

MUARADUA, NARASINEWS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024.

Penetapan ini mencakup pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, dengan jumlah pemilih yang ditetapkan mencapai 307.834 orang.

Menurut data yang disampaikan, DPT terdiri dari 148.306 pemilih perempuan dan 159.528 pemilih laki-laki.

Rapat pleno terbuka untuk penetapan DPT ini dilaksanakan pada Sabtu (21/9/2024) dan dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan, Bawaslu, serta perwakilan dari tim pasangan calon bupati dan gubernur.

“Rapat pleno berjalan lancar dan aman, sehingga kami dapat menetapkan DPT untuk Pilkada serentak di OKU Selatan,” ungkap Yuristian Ramadhani, anggota Divisi Data dan Informasi KPU OKU Selatan.

Yuristian menambahkan bahwa 307.834 pemilih yang masuk dalam DPT tersebar di 19 kecamatan, 225 desa, 7 kelurahan, dan akan memberikan suaranya di 688 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ia juga menjelaskan bahwa meski DPT telah ditetapkan, masih ada peluang bagi warga yang belum terdaftar untuk masuk dalam daftar pemilih tambahan hingga hari pemungutan suara.

“Dengan penetapan ini, kami akan segera mencetak surat suara. Diharapkan semua pemilih yang terdaftar dapat berpartisipasi aktif pada 27 November mendatang untuk menyalurkan hak pilih mereka,” lanjutnya.

Sebelum penetapan ini, KPU telah melalui beberapa tahapan seperti pencocokan dan penelitian (coklit), penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP) yang diumumkan secara terbuka. (*/End)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tabligh Akbar Ramadan di OKU Selatan Segera Digelar, Ustaz Abdul Somad Dijadwalkan Isi Ceramah

5 Maret 2026 - 22:44 WIB

Pemkab OKU Selatan Dukung Program PHTC, Status RSUD Muaradua Ditargetkan Naik dari Tipe D ke Tipe C

5 Maret 2026 - 22:39 WIB

LPG 3 Kg Dijual Sesuai HET, Operasi Pasar di Muaradua dan Kisam Ilir Disambut Antusias

3 Maret 2026 - 14:10 WIB

Bupati OKU Selatan Gelar Safari Ramadhan 1447 H, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Meski Kewenangan Provinsi, Pemkab OKU Selatan Tangani Jalan Berlubang

28 Februari 2026 - 14:04 WIB

Trending di Headline