Muaradua, NARASINEWS.CO – Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., menyerahkan Surat Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor: 800.1.3.3/949/KPTS/BKPSDM.OKUS-II/2024 kepada dr. Erick Destiano, Sp.PD., pada Rabu (2/10/2024).
SK tersebut terkait pemberhentian dr. Erick Destiano dari jabatannya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Selatan.

Surat keputusan ini didasarkan pada permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh dr. Erick pada 15 Juli 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkab OKU Selatan telah mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/2116/SPPT/BKPSDM.OKUS-II/2024 yang menunjuk dr. Agus Arief Wijaya, Dokter Ahli Madya di RSUD OKU Selatan, sebagai Pelaksana Tugas Direktur RSUD OKU Selatan terhitung sejak 1 Oktober 2024.
Selain menjalankan tugas sebagai dokter, dr. Agus juga bertanggung jawab atas tugas sebagai Plt. Direktur RSUD.
Acara penyerahan SK ini berlangsung di Ruang Kerja Sekda OKU Selatan dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan dan BKPSDM OKU Selatan. (Rill/end)







