MUARADUA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke Polres OKU Selatan pada 25 Agustus 2025. Laporan diterima dengan Nomor LP/B/144/VIII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL atas nama pelapor Mat Nur bin Jasir.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut melibatkan dua terlapor yang masih berstatus pelajar, masing-masing berusia 16 dan 17 tahun, sedangkan korban merupakan seorang siswi berusia 13 tahun.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti serta mengantongi hasil visum et repertum dari RSUD Muaradua. Dari hasil pemeriksaan medis, dokter menyatakan korban tengah mengandung janin berusia 19 minggu.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, didampingi Kasi Humas AKP Supardi, Kasat Reskrim AKP Aston Sinaga, dan Kanit PPA Ipda Devi, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku masing-masing berinisial FD (17) dan RD (16), keduanya warga Kecamatan Buay Rawan.
“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres OKU Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban berinisial KN (13) tengah berbaring menonton televisi bersama seorang saksi berinisial IN sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Kapolres.
Saat itu, terlapor RD sempat melontarkan kata-kata tidak pantas yang memicu perkelahian kecil dengan saksi IN. Tak lama kemudian, FD yang merupakan kakak kandung IN datang ke lokasi dan diduga menyeret korban ke dalam kamar untuk melakukan tindakan bejat. Setelah FD keluar, RD kemudian masuk dan melakukan hal serupa terhadap korban.
“Penyidikan kami lakukan secara hati-hati dan profesional dengan mengedepankan perspektif perlindungan anak, baik terhadap korban maupun terhadap pelaku yang masih di bawah umur,” tegas AKBP I Made Redi.
Ia menambahkan, pendampingan psikologis terhadap korban telah dikoordinasikan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta lembaga terkait.
Dua terlapor dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sebagai tindak lanjut, polisi akan melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, agar lebih meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi tentang perlindungan diri kepada anak sejak dini.
Sementara itu, Junaidi, selaku penasihat hukum keluarga korban, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Kami berterima kasih kepada pihak Polres OKU Selatan atas respons cepatnya. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga ke persidangan,” ujarnya. (end/rill)







