MUARADUA, NARASINEWS.CO – Bawaslu OKU Selatan turut melakukan pengawasan langsung terhadap proses verifikasi faktual keabsahan ijazah bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU OKU Selatan.
Pengawasan dilakukan di sejumlah sekolah dan perguruan tinggi, baik di wilayah OKU Selatan maupun di luar Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami melakukan pengawasan ketat dalam setiap tahap pencalonan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, hingga verifikasi administrasi dan faktual berkas persyaratan bakal pasangan calon,” ujar Agusman Riyadi, Kordip SDMO dan Diklat Bawaslu OKU Selatan, Senin (09/09/2024).
Agusman menjelaskan bahwa verifikasi faktual ini bertujuan untuk memastikan keabsahan ijazah bakal calon yang menjadi bagian dari syarat pencalonan.
“Ijazah merupakan salah satu dokumen persyaratan wajib yang harus dilampirkan saat pendaftaran ke KPU OKU Selatan, sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) angka d PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan ini dilakukan agar seluruh persyaratan administrasi calon benar-benar sah dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami turun langsung untuk memastikan proses verifikasi faktual dan validasi ijazah yang dilampirkan sudah sesuai prosedur, sehingga KPU OKU Selatan dapat menjalankan tugasnya dengan prinsip kepastian, keadilan, dan transparansi kepada publik,” tegasnya. (*/end)







