Menu

Mode Gelap
Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan Insiden Armada Sampah Terbakar, DLH OKU Selatan Gelar Investigasi dan Evaluasi Total TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat Sosialisasi Program Rumah Cinta OKU Selatan Siap Perkuat Transformasi Posyandu, Yohana Hadiri Rakorda Sumsel 2025

News

Bawaslu OKU Selatan Awasi Verifikasi Faktual Keabsahan Ijazah Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024

badge-check


					Bawaslu OKU Selatan turut melakukan pengawasan langsung terhadap proses verifikasi faktual keabsahan ijazah bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan tahun 2024. FOTO: IST Perbesar

Bawaslu OKU Selatan turut melakukan pengawasan langsung terhadap proses verifikasi faktual keabsahan ijazah bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan tahun 2024. FOTO: IST

MUARADUA, NARASINEWS.CO – Bawaslu OKU Selatan turut melakukan pengawasan langsung terhadap proses verifikasi faktual keabsahan ijazah bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU OKU Selatan.

Pengawasan dilakukan di sejumlah sekolah dan perguruan tinggi, baik di wilayah OKU Selatan maupun di luar Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami melakukan pengawasan ketat dalam setiap tahap pencalonan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, hingga verifikasi administrasi dan faktual berkas persyaratan bakal pasangan calon,” ujar Agusman Riyadi, Kordip SDMO dan Diklat Bawaslu OKU Selatan, Senin (09/09/2024).

Agusman menjelaskan bahwa verifikasi faktual ini bertujuan untuk memastikan keabsahan ijazah bakal calon yang menjadi bagian dari syarat pencalonan.

“Ijazah merupakan salah satu dokumen persyaratan wajib yang harus dilampirkan saat pendaftaran ke KPU OKU Selatan, sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) angka d PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan ini dilakukan agar seluruh persyaratan administrasi calon benar-benar sah dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami turun langsung untuk memastikan proses verifikasi faktual dan validasi ijazah yang dilampirkan sudah sesuai prosedur, sehingga KPU OKU Selatan dapat menjalankan tugasnya dengan prinsip kepastian, keadilan, dan transparansi kepada publik,” tegasnya. (*/end)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia

2 Desember 2025 - 19:14 WIB

TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi

2 Desember 2025 - 15:21 WIB

Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan

27 November 2025 - 17:21 WIB

Insiden Armada Sampah Terbakar, DLH OKU Selatan Gelar Investigasi dan Evaluasi Total

27 November 2025 - 13:27 WIB

TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat Sosialisasi Program Rumah Cinta

21 November 2025 - 19:07 WIB

Trending di Headline