BANYUASIN, NARASINEWS.CO – Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin melakukan penutupan operasional sebuah penginapan di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, pada Kamis (12/9) siang.
Penginapan tersebut diketahui menjadi lokasi penggerebekan seorang oknum Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tertangkap basah tengah menginap bersama kekasihnya, yang bukan pasangan suami istri, beberapa waktu lalu. Penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut.

Penutupan penginapan ini turut didampingi oleh perwakilan dari pihak Kecamatan Banyuasin III, Kelurahan Kedondong Raye, serta aparat TNI/Polri dan sejumlah masyarakat yang menyaksikan proses tersebut. Tidak ada perlawanan yang berarti dari pihak pemilik penginapan, sehingga penutupan berjalan lancar dan aman.
“Kita tutup sementara, menunggu pihak pengelola melengkapi perizinan dan memenuhi aturan yang berlaku,” jelas Kabid Perda Satpol PP Banyuasin, Bustanil Aripin, yang mewakili Kasat Pol PP Indra Hadi dalam kegiatan tersebut.
Bustanil juga menambahkan bahwa penutupan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebelumnya yang menemukan pasangan bukan suami istri menginap di lokasi tersebut, yang secara jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Penginapan tersebut, selain melanggar aturan terkait ketentuan moral, juga tidak memiliki izin operasional yang sah.
“Penginapan ini jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan,” ujar Bustanil lebih lanjut.
Pihak Satpol PP telah meminta pengelola penginapan untuk segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan. Apabila seluruh dokumen telah dilengkapi dan penginapan dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, operasionalnya akan diizinkan kembali.
Dalam proses penutupan tersebut, aparat memasang garis pembatas di sekitar area penginapan dan menempelkan stiker tanda penutupan di pintu masuk. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penginapan tidak bisa digunakan sementara waktu hingga pihak pengelola menyelesaikan kewajiban administratifnya.
Penggerebekan yang menjadi pemicu penutupan penginapan ini terjadi pada Selasa (10/9) sore. Satpol PP Kabupaten Banyuasin mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa penginapan tersebut sering digunakan untuk kegiatan asusila.
Berdasarkan informasi tersebut, aparat Satpol PP melakukan penggerebekan dan menemukan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri sedang berada di dalam kamar penginapan.
Pasangan tersebut diketahui berinisial S (22), yang merupakan oknum Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari salah satu desa di Kecamatan Banyuasin III, dan A (21), yang diduga adalah kekasihnya.
Penemuan ini mengundang perhatian masyarakat setempat, karena S memiliki peran penting dalam proses pemilu di wilayah tersebut.
Menyikapi kejadian ini, Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin, Legar Saputra, mengaku telah menerima laporan terkait kasus yang melibatkan oknum Ketua PPS tersebut.
“Kami akan segera melakukan pengecekan terkait status dan posisi yang bersangkutan. Jika benar terbukti bahwa Ketua PPS tersebut terlibat dalam pelanggaran, maka kami akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani sidang kode etik,” kata Legar.
Lebih lanjut, Legar menegaskan bahwa KPU Banyuasin tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran etika yang dilakukan oleh para pejabat pemilu, termasuk oknum Ketua PPS.
“Apabila dalam sidang kode etik nanti terbukti bahwa yang bersangkutan melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Banyuasin, terutama karena melibatkan seorang pejabat yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelaksanaan pemilu di daerahnya.
Banyak pihak yang menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai tindakan apa yang akan diambil oleh KPU Banyuasin dan aparat terkait.
Selain sanksi administratif, penutupan penginapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berusaha menyalahgunakan fasilitas penginapan untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma sosial.
Penegakan peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan perizinan juga menjadi fokus utama dalam upaya menjaga ketenteraman di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Masyarakat setempat mengapresiasi tindakan tegas yang diambil oleh Satpol PP dan berharap agar penertiban serupa dapat terus dilakukan di wilayah lainnya yang berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan. (*/dik)












