Menu

Mode Gelap
Menuju Musorkablub 2025, Tiga Kandidat Ramaikan Bursa Ketua KONI OKU Selatan Rakerda KONI OKU Selatan 2025 Bahas Program Kerja dan Agenda Musorkablub Dukung Program Pemerintah, Dua Perusahaan di OKU Selatan Jalani Tes Urine Bersama Polres Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan

News

Mantan Karyawati PT Andritz Gugat Pemecatan Sepihak ke PN Palembang

badge-check


					Mantan karyawati PT Andritz, Devi Novianti, menggugat perusahaan ke Pengadilan Negeri Palembang atas pemecatan sepihak yang dinilai tidak sesuai dengan hukum.  foto ist Perbesar

Mantan karyawati PT Andritz, Devi Novianti, menggugat perusahaan ke Pengadilan Negeri Palembang atas pemecatan sepihak yang dinilai tidak sesuai dengan hukum. foto ist

PALEMBANG, NARASINEWS.CO – Mantan karyawati PT Andritz, Devi Novianti, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah dipecat sepihak oleh perusahaan tersebut.

PT Andritz merupakan kontraktor pabrik kertas PT OKI Pulp and Paper.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Devi menyampaikan bahwa dirinya merasa telah diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.

Dalam sidang pada Senin, 9 September 2024, ia mengungkapkan bahwa pemecatannya dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Awalnya, ada tuduhan saya melakukan intimidasi terhadap karyawan lain, tuduhan ini datang dari HRD hingga Direktur PT Andritz,” ungkap Devi.

Devi juga mengungkapkan bahwa perusahaan berulang kali memaksanya untuk menandatangani surat pengunduran diri, namun ia menolak.

Pada April lalu, Devi melaporkan pemecatan sepihak tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Setelah mediasi, Disnaker merekomendasikan agar Devi dipekerjakan kembali karena pemecatan dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Namun, hingga Juli, PT Andritz tetap mengabaikan rekomendasi tersebut dan melanjutkan pemecatan sepihak.

Devi berharap majelis hakim PN Palembang dapat mengabulkan gugatannya, termasuk tuntutan pembayaran kompensasi sebesar Rp10 hingga Rp15 miliar.

“Jika memang tidak diperkerjakan kembali, saya meminta hak-hak saya sesuai undang-undang, termasuk hak pensiun,” tegasnya.

Kuasa hukum Devi, Rosalina SH MH, menambahkan bahwa PT Andritz telah melanggar prosedur ketenagakerjaan.

“Klien kami dituduh melanggar kode etik dan mengintimidasi pekerja lain, namun perusahaan tidak bisa membuktikannya,” ujar Rosalina.

Meskipun Disnaker telah merekomendasikan agar Devi dipekerjakan kembali, PT Andritz tetap tidak menggubrisnya.

Gugatan ini pun telah memasuki proses persidangan di PN Palembang, dengan agenda sidang berikutnya dijadwalkan hingga 14 Oktober melalui E-Court.

Pihak PT Andritz, melalui tim kuasa hukumnya, menolak memberikan komentar kepada media usai persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menuju Musorkablub 2025, Tiga Kandidat Ramaikan Bursa Ketua KONI OKU Selatan

19 Desember 2025 - 17:49 WIB

Rakerda KONI OKU Selatan 2025 Bahas Program Kerja dan Agenda Musorkablub

17 Desember 2025 - 19:51 WIB

Dukung Program Pemerintah, Dua Perusahaan di OKU Selatan Jalani Tes Urine Bersama Polres

16 Desember 2025 - 19:38 WIB

Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia

2 Desember 2025 - 19:14 WIB

TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi

2 Desember 2025 - 15:21 WIB

Trending di Headline