Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025 Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026 Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua Safari Ramadhan 1447 H, Bupati OKU Selatan Tekankan Pembangunan Infrastruktur

News

Mantan Karyawati PT Andritz Gugat Pemecatan Sepihak ke PN Palembang

badge-check


					Mantan karyawati PT Andritz, Devi Novianti, menggugat perusahaan ke Pengadilan Negeri Palembang atas pemecatan sepihak yang dinilai tidak sesuai dengan hukum.  foto ist Perbesar

Mantan karyawati PT Andritz, Devi Novianti, menggugat perusahaan ke Pengadilan Negeri Palembang atas pemecatan sepihak yang dinilai tidak sesuai dengan hukum. foto ist

PALEMBANG, NARASINEWS.CO – Mantan karyawati PT Andritz, Devi Novianti, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah dipecat sepihak oleh perusahaan tersebut.

PT Andritz merupakan kontraktor pabrik kertas PT OKI Pulp and Paper.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Devi menyampaikan bahwa dirinya merasa telah diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.

Dalam sidang pada Senin, 9 September 2024, ia mengungkapkan bahwa pemecatannya dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Awalnya, ada tuduhan saya melakukan intimidasi terhadap karyawan lain, tuduhan ini datang dari HRD hingga Direktur PT Andritz,” ungkap Devi.

Devi juga mengungkapkan bahwa perusahaan berulang kali memaksanya untuk menandatangani surat pengunduran diri, namun ia menolak.

Pada April lalu, Devi melaporkan pemecatan sepihak tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Setelah mediasi, Disnaker merekomendasikan agar Devi dipekerjakan kembali karena pemecatan dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Namun, hingga Juli, PT Andritz tetap mengabaikan rekomendasi tersebut dan melanjutkan pemecatan sepihak.

Devi berharap majelis hakim PN Palembang dapat mengabulkan gugatannya, termasuk tuntutan pembayaran kompensasi sebesar Rp10 hingga Rp15 miliar.

“Jika memang tidak diperkerjakan kembali, saya meminta hak-hak saya sesuai undang-undang, termasuk hak pensiun,” tegasnya.

Kuasa hukum Devi, Rosalina SH MH, menambahkan bahwa PT Andritz telah melanggar prosedur ketenagakerjaan.

“Klien kami dituduh melanggar kode etik dan mengintimidasi pekerja lain, namun perusahaan tidak bisa membuktikannya,” ujar Rosalina.

Meskipun Disnaker telah merekomendasikan agar Devi dipekerjakan kembali, PT Andritz tetap tidak menggubrisnya.

Gugatan ini pun telah memasuki proses persidangan di PN Palembang, dengan agenda sidang berikutnya dijadwalkan hingga 14 Oktober melalui E-Court.

Pihak PT Andritz, melalui tim kuasa hukumnya, menolak memberikan komentar kepada media usai persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah

1 April 2026 - 01:33 WIB

Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025

9 Maret 2026 - 18:19 WIB

Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026

9 Maret 2026 - 18:14 WIB

Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan

9 Maret 2026 - 16:08 WIB

Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua

9 Maret 2026 - 10:07 WIB

Trending di News