Menu

Mode Gelap
Sekda OKU Selatan Pimpin Sosialisasi Manajemen Talenta ASN, Dorong Aparatur Profesional dan Berdaya Saing Pemkab OKU Selatan Laksanakan Restocking Ikan di Tebat Gabus dan Tebat Bengkok, Perkuat Kelestarian Perairan dan Ketahanan Pangan Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Penyusunan Rancangan Awal RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 Ketua TP PKK OKU Selatan Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Muaradua dan Runjung Agung Pemilihan Ketat, Resha–Nefri Inge Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Palembang Pemkab OKU Selatan Dukung Operasi Bibir Sumbing Gratis Peringati HUT ke-22

News

Bawaslu OKU Selatan Awasi Verifikasi Faktual Keabsahan Ijazah Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024

badge-check


					Bawaslu OKU Selatan turut melakukan pengawasan langsung terhadap proses verifikasi faktual keabsahan ijazah bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan tahun 2024. FOTO: IST Perbesar

Bawaslu OKU Selatan turut melakukan pengawasan langsung terhadap proses verifikasi faktual keabsahan ijazah bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan tahun 2024. FOTO: IST

MUARADUA, NARASINEWS.CO – Bawaslu OKU Selatan turut melakukan pengawasan langsung terhadap proses verifikasi faktual keabsahan ijazah bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU OKU Selatan.

Pengawasan dilakukan di sejumlah sekolah dan perguruan tinggi, baik di wilayah OKU Selatan maupun di luar Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami melakukan pengawasan ketat dalam setiap tahap pencalonan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, hingga verifikasi administrasi dan faktual berkas persyaratan bakal pasangan calon,” ujar Agusman Riyadi, Kordip SDMO dan Diklat Bawaslu OKU Selatan, Senin (09/09/2024).

Agusman menjelaskan bahwa verifikasi faktual ini bertujuan untuk memastikan keabsahan ijazah bakal calon yang menjadi bagian dari syarat pencalonan.

“Ijazah merupakan salah satu dokumen persyaratan wajib yang harus dilampirkan saat pendaftaran ke KPU OKU Selatan, sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) angka d PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan ini dilakukan agar seluruh persyaratan administrasi calon benar-benar sah dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami turun langsung untuk memastikan proses verifikasi faktual dan validasi ijazah yang dilampirkan sudah sesuai prosedur, sehingga KPU OKU Selatan dapat menjalankan tugasnya dengan prinsip kepastian, keadilan, dan transparansi kepada publik,” tegasnya. (*/end)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda OKU Selatan Pimpin Sosialisasi Manajemen Talenta ASN, Dorong Aparatur Profesional dan Berdaya Saing

10 Februari 2026 - 00:47 WIB

Pemkab OKU Selatan Laksanakan Restocking Ikan di Tebat Gabus dan Tebat Bengkok, Perkuat Kelestarian Perairan dan Ketahanan Pangan

10 Februari 2026 - 00:29 WIB

Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Penyusunan Rancangan Awal RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027

9 Februari 2026 - 17:32 WIB

Ketua TP PKK OKU Selatan Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Muaradua dan Runjung Agung

9 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pemilihan Ketat, Resha–Nefri Inge Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Palembang

8 Februari 2026 - 00:16 WIB

Trending di Headline