MUARADUA, NARASINEWS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan resmi mengumumkan hasil tes kesehatan empat pasangan bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) yang akan mengikuti Pilkada OKU Selatan 2024.
Pengumuman ini disampaikan usai KPU menerima surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang pada Rabu, 4 September 2024.

Ketua KPU OKU Selatan, Doni Yansen, melalui Sutiman, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU OKU Selatan, menjelaskan bahwa keempat pasangan calon telah menjalani serangkaian tes kesehatan secara menyeluruh.
Tes tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, tes IQ, hingga psikotes yang dilakukan di RSMH Palembang, salah satu rumah sakit rujukan yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.
OPPO Reno12 Series Perkenalkan Fitur AI Recording Summary untuk Kemudahan Rapat dan Rekaman
Adapun keempat pasangan calon yang telah menyelesaikan tes kesehatan adalah Abusama-Misnadi, Iwan Hermawan-Faisal Ranova, Heri Martadinata-Wahap Nawawi, dan Hengki Irawan-Alkadri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, seluruh pasangan dinyatakan dalam kondisi sehat secara fisik dan mental, tanpa adanya indikasi penyalahgunaan narkotika.
“Pada prinsipnya, keempat pasangan calon memenuhi syarat kesehatan yang telah ditetapkan. Mereka mampu melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bupati dan Wakil Bupati secara jasmani maupun rohani, serta tidak terindikasi menggunakan zat terlarang seperti narkotika,” ujar Sutiman saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Sutiman menekankan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu tahapan krusial yang wajib dipenuhi oleh setiap pasangan calon kepala daerah.
Tes ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon-calon yang akan memimpin OKU Selatan memiliki kemampuan fisik dan mental yang prima, sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
Selain itu, KPU OKU Selatan juga akan melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen administrasi yang diserahkan oleh pasangan calon, seperti ijazah, surat keterangan bebas narkoba, dan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan pencalonan.
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh calon memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah pemeriksaan kesehatan, tahap berikutnya adalah verifikasi dokumen administrasi. Semua berkas yang diserahkan oleh pasangan calon akan kami teliti secara cermat. Kami akan melihat kelengkapan, keaslian, dan keabsahan dokumen-dokumen tersebut sebelum mengambil keputusan akhir,” lanjut Sutiman.
Sutiman juga menjelaskan bahwa hasil penelitian syarat administrasi akan diumumkan melalui aplikasi pencalonan (Silon) pada 5-6 September 2024.
Aplikasi ini digunakan untuk mempermudah akses informasi bagi pasangan calon terkait hasil verifikasi administrasi mereka.
Jika ditemukan adanya kekurangan dalam berkas, pasangan calon diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen tersebut agar tetap dapat melanjutkan proses pencalonan.
“Jika ada data yang kurang atau belum lengkap, pasangan calon wajib segera melengkapinya. Ini penting agar proses verifikasi administrasi bisa berjalan lancar dan tidak ada hambatan yang dapat menggugurkan pencalonan mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sutiman menambahkan bahwa KPU OKU Selatan akan terus mengawal seluruh tahapan Pilkada dengan ketat, guna memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Acer Rilis TravelMate P6 14 AI, Laptop Ultra-Ringan dengan Kecerdasan (AI) Canggih, Ini Penjelasanya
Ia juga mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk selalu berkoordinasi dengan KPU serta mematuhi setiap aturan yang berlaku selama masa pencalonan hingga pelaksanaan Pilkada nanti.
“Kami berharap, seluruh pasangan calon dapat mengikuti seluruh tahapan dengan baik dan menjaga sportivitas. Pilkada ini bukan hanya ajang kontestasi politik, tetapi juga merupakan wujud nyata dari demokrasi di OKU Selatan. Oleh karena itu, kita harus menjunjung tinggi integritas dan kejujuran selama proses ini berlangsung,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, Pilkada OKU Selatan 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.
Selain memilih Bupati dan Wakil Bupati, masyarakat juga akan memilih gubernur serta kepala daerah di beberapa kabupaten/kota lainnya di Sumatera Selatan.
Dengan selesainya tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi, langkah selanjutnya bagi KPU adalah penetapan pasangan calon yang akan diumumkan pada 22 September 2024.
Setelah itu, masa kampanye akan dimulai, di mana setiap pasangan calon diharapkan dapat menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat dengan cara yang damai dan tertib.
KPU OKU Selatan juga mengingatkan seluruh pasangan calon untuk menaati aturan kampanye, termasuk terkait pemasangan alat peraga kampanye, penggunaan media sosial, serta pelaksanaan kegiatan tatap muka dengan masyarakat, yang harus dilakukan sesuai dengan protokol yang berlaku. (end)







