MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) bergerak cepat menangani seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sebelumnya meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Muaradua.
Bupati OKU Selatan melalui Kepala Dinas Sosial OKU Selatan, Inada, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa langkah penanganan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan serta pelayanan yang layak kepada seluruh lapisan masyarakat.

Penanganan dilakukan melalui kerja sama lintas sektor antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta fasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah memastikan langkah yang diambil dilakukan secara humanis, terukur, dan mengedepankan pendekatan persuasif tanpa tindakan represif, dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia.
Inada menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan ODGJ tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan penanganan.
Langkah yang dilakukan mulai dari evakuasi secara aman dan manusiawi, pengurusan administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), hingga memfasilitasi pasien untuk mendapatkan penanganan lanjutan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar, Palembang.
“Alhamdulillah kemarin sudah kita lakukan penanganan mulai dari evakuasi hingga yang bersangkutan kita antar ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, didampingi perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP,” ujar Inada saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (07/04/2026).
Setibanya di rumah sakit, ODGJ tersebut langsung mendapatkan tindakan medis dari petugas kesehatan. Inada menambahkan, biaya pengobatan maupun rehabilitasi pasien ditanggung melalui program Sumsel Berkat.
Ia menjelaskan, pasien akan menjalani perawatan terlebih dahulu sebelum masuk tahap rehabilitasi. Sementara masa rehabilitasi akan ditentukan berdasarkan perkembangan kondisi pasien sesuai penilaian tenaga medis.
“Masa rehabilitasi itu bervariasi tergantung kondisi pasien. Yang lebih memahami tentu petugas kesehatan. Yang jelas semua biaya ditanggung pemerintah provinsi,” katanya.
Lebih lanjut, Inada menerangkan bahwa penanganan ODGJ sejatinya dapat dilakukan oleh pihak keluarga. Namun apabila keluarga tidak mampu, pemerintah daerah siap memberikan fasilitasi dengan menghubungi Dinas Sosial.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan maupun diskriminasi terhadap ODGJ. Warga diminta segera melapor kepada aparat atau instansi terkait jika menemukan ODGJ yang membutuhkan bantuan, serta mendukung upaya penanganan dengan sikap empati dan kepedulian.
Pemkab OKU Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan sosial, sehingga penanganan ODGJ dapat berjalan optimal serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis bagi seluruh masyarakat. (end)








