Menu

Mode Gelap
Sekda OKU Selatan Pimpin Sosialisasi Manajemen Talenta ASN, Dorong Aparatur Profesional dan Berdaya Saing Pemkab OKU Selatan Laksanakan Restocking Ikan di Tebat Gabus dan Tebat Bengkok, Perkuat Kelestarian Perairan dan Ketahanan Pangan Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Penyusunan Rancangan Awal RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 Ketua TP PKK OKU Selatan Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Muaradua dan Runjung Agung Pemilihan Ketat, Resha–Nefri Inge Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Palembang Pemkab OKU Selatan Dukung Operasi Bibir Sumbing Gratis Peringati HUT ke-22

News

Masih Meremehkan Spion? Ini Alasan Kenapa Spion Wajib Ada di Kendaraan

badge-check


					The view over the handlebars of motorcycle. Travel theme. Perbesar

The view over the handlebars of motorcycle. Travel theme.

Narasinews.co – Banyak pengendara, khususnya pemula yang baru mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), masih mempertanyakan pentingnya kaca spion. Tak sedikit pula yang beranggapan, tanpa spion mereka tetap bisa berkendara dengan aman hingga sampai ke tujuan.

Anggapan tersebut ditepis tegas oleh Praktisi Keselamatan Berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana. Menurutnya, penggunaan kaca spion pada semua jenis kendaraan—mulai dari sepeda motor, mobil, hingga truk—bersifat sangat krusial.

“Penting sekali. Kenapa? Karena mata manusia sebagai pengemudi hanya dua dan posisinya menghadap ke depan. Tidak menghadap ke samping maupun ke belakang,” ujar Sony.

Ia menjelaskan, keterbatasan penglihatan manusia membuat pengendara tidak mampu memantau kondisi sekitar secara menyeluruh tanpa bantuan kaca spion. Padahal, di jalan raya terdapat banyak potensi bahaya yang berasal dari samping dan belakang kendaraan.

“Dengan spion, pengendara bisa melihat kendaraan lain atau objek yang berada di titik buta. Ini sangat penting, terutama saat akan bermanuver, berpindah jalur, atau berbelok,” tambahnya.

Tak hanya soal keselamatan, penggunaan kaca spion juga merupakan kewajiban hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 285 Ayat (2).

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk tidak dilengkapi kaca spion, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Dengan demikian, kaca spion bukan sekadar aksesori kendaraan, melainkan perangkat keselamatan yang berperan penting dalam mencegah kecelakaan sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Mengabaikannya berarti mempertaruhkan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (*/end)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda OKU Selatan Pimpin Sosialisasi Manajemen Talenta ASN, Dorong Aparatur Profesional dan Berdaya Saing

10 Februari 2026 - 00:47 WIB

Pemkab OKU Selatan Laksanakan Restocking Ikan di Tebat Gabus dan Tebat Bengkok, Perkuat Kelestarian Perairan dan Ketahanan Pangan

10 Februari 2026 - 00:29 WIB

Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Penyusunan Rancangan Awal RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027

9 Februari 2026 - 17:32 WIB

Ketua TP PKK OKU Selatan Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Muaradua dan Runjung Agung

9 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pemilihan Ketat, Resha–Nefri Inge Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Palembang

8 Februari 2026 - 00:16 WIB

Trending di Headline