Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025 Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026 Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua Safari Ramadhan 1447 H, Bupati OKU Selatan Tekankan Pembangunan Infrastruktur

News

Masih Meremehkan Spion? Ini Alasan Kenapa Spion Wajib Ada di Kendaraan

badge-check


					The view over the handlebars of motorcycle. Travel theme. Perbesar

The view over the handlebars of motorcycle. Travel theme.

Narasinews.co – Banyak pengendara, khususnya pemula yang baru mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), masih mempertanyakan pentingnya kaca spion. Tak sedikit pula yang beranggapan, tanpa spion mereka tetap bisa berkendara dengan aman hingga sampai ke tujuan.

Anggapan tersebut ditepis tegas oleh Praktisi Keselamatan Berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana. Menurutnya, penggunaan kaca spion pada semua jenis kendaraan—mulai dari sepeda motor, mobil, hingga truk—bersifat sangat krusial.

“Penting sekali. Kenapa? Karena mata manusia sebagai pengemudi hanya dua dan posisinya menghadap ke depan. Tidak menghadap ke samping maupun ke belakang,” ujar Sony.

Ia menjelaskan, keterbatasan penglihatan manusia membuat pengendara tidak mampu memantau kondisi sekitar secara menyeluruh tanpa bantuan kaca spion. Padahal, di jalan raya terdapat banyak potensi bahaya yang berasal dari samping dan belakang kendaraan.

“Dengan spion, pengendara bisa melihat kendaraan lain atau objek yang berada di titik buta. Ini sangat penting, terutama saat akan bermanuver, berpindah jalur, atau berbelok,” tambahnya.

Tak hanya soal keselamatan, penggunaan kaca spion juga merupakan kewajiban hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 285 Ayat (2).

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk tidak dilengkapi kaca spion, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Dengan demikian, kaca spion bukan sekadar aksesori kendaraan, melainkan perangkat keselamatan yang berperan penting dalam mencegah kecelakaan sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Mengabaikannya berarti mempertaruhkan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (*/end)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah

1 April 2026 - 01:33 WIB

Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025

9 Maret 2026 - 18:19 WIB

Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026

9 Maret 2026 - 18:14 WIB

Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan

9 Maret 2026 - 16:08 WIB

Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua

9 Maret 2026 - 10:07 WIB

Trending di News