MUARADUA – Upaya Febi Saputra alias Febri (29), pemuda asal Desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, untuk menjual satu unit mobil hasil penggelapan berakhir di tangan polisi. Ia dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan di sebuah bengkel mobil di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat ditangkap, polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam milik korban, Samsul Muarif (41), warga Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, didampingi Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan hendak meminjam mobil untuk menjenguk neneknya yang sakit di wilayah Belitang, Kabupaten OKU Timur. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan mobil keesokan harinya,” ujar AKP Aston, Kamis (8/1/2026).
Karena percaya, korban pun meminjamkan mobilnya. Namun hingga berhari-hari kemudian, mobil tak kunjung dikembalikan. Upaya korban menghubungi pelaku juga gagal karena nomor telepon pelaku sudah tidak aktif.
Merasa curiga, pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, korban bersama rekannya mendatangi rumah nenek pelaku di BK 29, OKU Timur. Sekitar pukul 21.00 WIB, nenek pelaku membenarkan bahwa cucunya sempat datang dan menginap satu malam, namun kemudian pergi dengan alasan menemui keluarganya di BK 1.
“Korban kemudian menuju ke BK 1 untuk memastikan informasi tersebut. Namun pelaku ternyata tidak berada di sana dan tidak pernah mendatangi keluarganya,” jelas Kanit Pidum.
Menyadari telah menjadi korban penggelapan, korban akhirnya melapor ke Polres OKU Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Tulang Bawang, Lampung.
“Tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Tulang Bawang. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah bengkel mobil,” ungkap Hendry.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp170 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp200 juta,” tegasnya. (end/rill)







