Menu

Mode Gelap
Sekda OKU Selatan Pimpin Sosialisasi Manajemen Talenta ASN, Dorong Aparatur Profesional dan Berdaya Saing Pemkab OKU Selatan Laksanakan Restocking Ikan di Tebat Gabus dan Tebat Bengkok, Perkuat Kelestarian Perairan dan Ketahanan Pangan Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Penyusunan Rancangan Awal RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 Ketua TP PKK OKU Selatan Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Muaradua dan Runjung Agung Pemilihan Ketat, Resha–Nefri Inge Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Palembang Pemkab OKU Selatan Dukung Operasi Bibir Sumbing Gratis Peringati HUT ke-22

Headline

Kurang 24 Jam, Polres OKU Selatan Bongkar Percobaan Pembunuhan Berencana di Kebun Kopi Kisam Tinggi

badge-check


					Kurang 24 Jam, Polres OKU Selatan Bongkar Percobaan Pembunuhan Berencana di Kebun Kopi Kisam Tinggi Perbesar

MUARADUA – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Seorang pria berusia 23 tahun ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan polisi diterima.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam press release yang digelar di Mapolres OKU Selatan, Selasa (6/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di jalan areal kebun kopi Talang Serian, Desa Simpang Jaya, Kecamatan Kisam Tinggi. Korban, Restu Andrian (23), seorang petani asal Kabupaten OKU Timur, ditemukan dalam kondisi kritis akibat luka tembak dan luka tusuk serius.

Kapolres menjelaskan, aksi kejahatan itu berawal dari ajakan tersangka kepada korban untuk mendatangi rumah orang tua pelaku di Desa Air Alun, Kecamatan Kisam Tinggi, dengan dalih mengambil uang guna melunasi utang sebesar Rp10,9 juta.

Dalam perjalanan, keduanya sempat singgah di rumah kerabat pelaku untuk menukar sepeda motor, lalu bermalam di pondok kebun milik orang tua pelaku. Keesokan harinya, tersangka kembali mengajak korban melanjutkan perjalanan menuju rumah kakaknya dengan membawa senapan angin yang dipinjam dari tetangga.

Saat melintasi jalan kebun yang rusak dan sepi, pelaku terlibat cekcok mulut dengan korban. Di sebuah tanjakan, pelaku turun dari sepeda motor lalu menembak korban menggunakan senapan angin. Satu tembakan mengenai punggung korban, disusul tiga tembakan lain yang mengenai leher dan bagian tubuh korban.

Meski korban sempat memohon ampun dan meminta dibawa berobat, pelaku justru kembali melakukan kekerasan. Tersangka menusuk korban menggunakan pisau ke bagian pinggang kiri sambil mengancam agar kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada polisi.

Usai melakukan aksinya, pelaku membawa korban ke Puskesmas Muaradua Kisam. Namun sebelum tiba, tersangka sempat singgah untuk menitipkan senapan angin yang digunakan. Setelah korban mendapat penanganan medis awal, pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang milik korban, di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1 juta, sepeda motor, helm, serta kunci kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di leher, lengan kanan, dan punggung, serta luka tusuk di pinggang kiri. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif. Total kerugian materiil korban diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres OKU Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga ke luar daerah. Pelaku diketahui melarikan diri ke Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., petugas berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan pada Minggu malam, 4 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, saat pelaku berada di teras Masjid Al-Taqwa, Kelurahan Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, tas gendong, serta kotak bekas peluru senapan angin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU Selatan mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata dan tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Jika ada persoalan hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan,” tegas Kapolres.

Penyidikan kasus ini masih berlanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya. (end/rill)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda OKU Selatan Pimpin Sosialisasi Manajemen Talenta ASN, Dorong Aparatur Profesional dan Berdaya Saing

10 Februari 2026 - 00:47 WIB

Pemkab OKU Selatan Laksanakan Restocking Ikan di Tebat Gabus dan Tebat Bengkok, Perkuat Kelestarian Perairan dan Ketahanan Pangan

10 Februari 2026 - 00:29 WIB

Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Penyusunan Rancangan Awal RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027

9 Februari 2026 - 17:32 WIB

Ketua TP PKK OKU Selatan Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Muaradua dan Runjung Agung

9 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pemilihan Ketat, Resha–Nefri Inge Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Palembang

8 Februari 2026 - 00:16 WIB

Trending di Headline