MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Inspektorat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pemenuhan Dokumen Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IKPD) Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Tahun 2025, Selasa (11/11/2025).
Rakor yang dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat OKU Selatan, Bukri, S.E., M.M., ini bertujuan mempercepat penyusunan dan pemenuhan dokumen IKPD sebagai instrumen penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Bukri menegaskan bahwa penyusunan dokumen IKPD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya strategis dalam sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berintegritas.
“Dokumen IKPD menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan yang lebih responsif, inklusif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan berperan aktif dalam pemenuhan dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.
Rakor tersebut juga membahas sejumlah agenda penting, antara lain pemutakhiran data pendukung, identifikasi capaian indikator, penyelarasan sasaran program, serta mekanisme pelaporan dan kelengkapan dokumen teknis sesuai ketentuan KPK.
Kegiatan MCSP KPK ini merupakan agenda rutin nasional dalam rangka memperkuat sistem pencegahan korupsi di seluruh pemerintah daerah. Kabupaten OKU Selatan sendiri secara konsisten mengikuti dan menindaklanjuti setiap tahapan evaluasi program tersebut.
“Melalui optimalisasi dokumen MCSP ini, kami berharap capaian penilaian Kabupaten OKU Selatan dapat semakin baik dari tahun ke tahun,” pungkas Bukri.
Rakor yang berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten OKU Selatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari BPKAD, Bapperida, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dukcapil, Sekretariat DPRD, serta Bagian PBJ Setda OKU Selatan. (rill)







