MUARADUA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis tahun 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (11/11/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD OKU Selatan Hisdani, S.IP. ini dihadiri oleh Bupati OKU Selatan Abusama, S.H., Wakil Bupati Drs. H. Misnadi, M.M., M.Si., jajaran Forkopimda, Sekda H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., para kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam pembahasan empat Raperda yang dinilai penting bagi kemajuan daerah.
“Kerja sama eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi daerah yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Empat Pansus DPRD yang menyampaikan laporan hasil pembahasan masing-masing Raperda adalah:
Pansus I membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung (disampaikan oleh Harmunadi, S.E.).
Pansus II membahas Raperda tentang Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2025–2035 (Misyadin).
Pansus III membahas Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (M. Prima Akbar, S.H.).
Pansus IV membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan Disabilitas, Anak Yatim, Anak Yatim Piatu, dan Lanjut Usia (Rifki Candra).
Usai penyampaian laporan dari masing-masing Pansus, rapat dilanjutkan dengan pembacaan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, persetujuan anggota DPRD secara lisan, dan penandatanganan keputusan bersama oleh Ketua DPRD serta Bupati OKU Selatan.
Dalam pendapat akhir yang dibacakan Wakil Bupati Drs. H. Misnadi, M.M., M.Si., pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dalam proses pembahasan hingga disetujuinya keempat Raperda tersebut.
“Keempat Raperda ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari pengelolaan air bersih, penanggulangan kebakaran, penguatan ideologi kebangsaan, hingga perlindungan sosial bagi kelompok rentan,” ujar Misnadi.
Ia menambahkan, seluruh masukan dan rekomendasi dari DPRD menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami berharap empat Raperda ini segera difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Selatan agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tambahnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Selatan, H. Karep, S.Pd., M.M., serta penutupan resmi oleh Ketua DPRD OKU Selatan melalui ketukan palu sidang.
Dengan disetujuinya empat Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Bumi Serasan Seandanan. (rill)







