Menu

Mode Gelap
Pemkab OKU Selatan Hadiri Launching Dapur Makan Bergizi Gratis di Desa Sinar Mulyo Dukung Elektronifikasi Transaksi Daerah, Pemkab OKU Selatan Optimalkan SIPD-RI dan KKPD Wakil Bupati OKU Selatan Nilai Hasil Reses DPRD Sangat Strategis bagi Pembangunan Daerah Wakil Bupati OKU Selatan Resmi Buka Manasik Haji Jemaah Calon Haji Tahun 1447 H/2026 M Ketua Dekranasda OKU Selatan Tegaskan Penguatan Program Kerja dan Daya Saing Kerajinan Lokal Tahun 2026 Doa Bersama Sambut Ramadhan, Bupati OKU Selatan Tekankan Persatuan dan Kepedulian Sosial

News

Waduh! Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan Bertambah, Kabid Peningkatan Prestasi Resmi Dijerat

badge-check


					Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan, David Lafinson Sipayung saat memberikan keterangan. Perbesar

Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan, David Lafinson Sipayung saat memberikan keterangan.

OKU Selatan, NARASINEWS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan.

Kali ini, giliran Deni Ahmad Rifai (DAR), yang menjabat sebagai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari pada Selasa, 1 Juli 2025.

Penetapan DAR menambah daftar tersangka dalam perkara ini, setelah sebelumnya Kepala Dispora OKU Selatan, berinisial AI, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.

“Penetapan DAR sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/07/2025 tanggal 1 Juli 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan, David Lafinson Sipayung, mewakili Kepala Kejari OKU Selatan Beni Putra, SH., MH, pada Jumat (11/07/2025).

David menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada program peningkatan prestasi olahraga yang dijalankan Dispora OKU Selatan pada tahun anggaran 2023.

Hasil audit dari Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp913.368.434.

“Perbuatan tindak pidana ini dilakukan oleh kedua tersangka dalam kurun tahun anggaran 2023,” tegas David.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DAR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Alternatif lainnya, tersangka juga dapat dikenai pasal 3 dengan jeratan hukum yang sama.

Meski status tersangka telah disandang DAR, Kejaksaan belum melakukan penahanan.

Alasannya, menurut David, tersangka masih bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Untuk sementara ini, penahanan terhadap DAR belum dilakukan karena ia masih menunjukkan itikad baik dan kooperatif,” pungkasnya. (end)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab OKU Selatan Hadiri Launching Dapur Makan Bergizi Gratis di Desa Sinar Mulyo

10 Februari 2026 - 23:34 WIB

Dukung Elektronifikasi Transaksi Daerah, Pemkab OKU Selatan Optimalkan SIPD-RI dan KKPD

10 Februari 2026 - 23:31 WIB

Wakil Bupati OKU Selatan Nilai Hasil Reses DPRD Sangat Strategis bagi Pembangunan Daerah

10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Wakil Bupati OKU Selatan Resmi Buka Manasik Haji Jemaah Calon Haji Tahun 1447 H/2026 M

10 Februari 2026 - 23:25 WIB

Ketua Dekranasda OKU Selatan Tegaskan Penguatan Program Kerja dan Daya Saing Kerajinan Lokal Tahun 2026

10 Februari 2026 - 23:22 WIB

Trending di News