Menu

Mode Gelap
Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan Insiden Armada Sampah Terbakar, DLH OKU Selatan Gelar Investigasi dan Evaluasi Total TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat Sosialisasi Program Rumah Cinta OKU Selatan Siap Perkuat Transformasi Posyandu, Yohana Hadiri Rakorda Sumsel 2025

News

Motif Batik Dua Rumpun Enam Suku OKU Selatan Resmi Terdaftar Hak Cipta Kemenkumham RI

badge-check


					Motif Batik Dua Rumpun Enam Suku OKU Selatan Resmi Terdaftar Hak Cipta Kemenkumham RI Perbesar

MUARADUA, NARASINEWS.CO – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Salah satu motif batik khas daerah ini, Batik Dua Rumpun Enam Suku, resmi memperoleh hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Hak cipta tersebut tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, S.H., M.H., dengan tanggal permohonan 3 Juli 2025.

Motif Batik Dua Rumpun Enam Suku ini merupakan hasil karya dari Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten OKU Selatan, Yohana Yuda Yanti.

Ia menyampaikan rasa syukur atas pengakuan hukum tersebut dan berharap hal ini dapat menjadi pemicu semangat bagi para pelaku kreatif di daerahnya.

“Alhamdulillah, dengan adanya hak cipta ini kami lebih bersemangat untuk melahirkan karya-karya terbaru ke depan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan terlibat dalam setiap tahapan proses hingga HKI ini resmi terbit dan tercatat secara hukum,” ujarnya.

Yohana juga menegaskan bahwa pencatatan hak cipta ini menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian dan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya warisan budaya lokal di OKU Selatan.

Ia berharap ke depan semakin banyak karya seni dan budaya dari OKU Selatan yang memperoleh perlindungan hukum serupa. (end)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia

2 Desember 2025 - 19:14 WIB

TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi

2 Desember 2025 - 15:21 WIB

Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan

27 November 2025 - 17:21 WIB

Insiden Armada Sampah Terbakar, DLH OKU Selatan Gelar Investigasi dan Evaluasi Total

27 November 2025 - 13:27 WIB

TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat Sosialisasi Program Rumah Cinta

21 November 2025 - 19:07 WIB

Trending di Headline