MUARADUA, NARASINEWS.CO – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Salah satu motif batik khas daerah ini, Batik Dua Rumpun Enam Suku, resmi memperoleh hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Hak cipta tersebut tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, S.H., M.H., dengan tanggal permohonan 3 Juli 2025.


Motif Batik Dua Rumpun Enam Suku ini merupakan hasil karya dari Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten OKU Selatan, Yohana Yuda Yanti.
Ia menyampaikan rasa syukur atas pengakuan hukum tersebut dan berharap hal ini dapat menjadi pemicu semangat bagi para pelaku kreatif di daerahnya.
“Alhamdulillah, dengan adanya hak cipta ini kami lebih bersemangat untuk melahirkan karya-karya terbaru ke depan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan terlibat dalam setiap tahapan proses hingga HKI ini resmi terbit dan tercatat secara hukum,” ujarnya.

Yohana juga menegaskan bahwa pencatatan hak cipta ini menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian dan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya warisan budaya lokal di OKU Selatan.
Ia berharap ke depan semakin banyak karya seni dan budaya dari OKU Selatan yang memperoleh perlindungan hukum serupa. (end)







