Menu

Mode Gelap
Sekda OKU Selatan Pimpin Sosialisasi Manajemen Talenta ASN, Dorong Aparatur Profesional dan Berdaya Saing Pemkab OKU Selatan Laksanakan Restocking Ikan di Tebat Gabus dan Tebat Bengkok, Perkuat Kelestarian Perairan dan Ketahanan Pangan Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Penyusunan Rancangan Awal RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 Ketua TP PKK OKU Selatan Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Muaradua dan Runjung Agung Pemilihan Ketat, Resha–Nefri Inge Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Palembang Pemkab OKU Selatan Dukung Operasi Bibir Sumbing Gratis Peringati HUT ke-22

News

Motif Batik Dua Rumpun Enam Suku OKU Selatan Resmi Terdaftar Hak Cipta Kemenkumham RI

badge-check


					Motif Batik Dua Rumpun Enam Suku OKU Selatan Resmi Terdaftar Hak Cipta Kemenkumham RI Perbesar

MUARADUA, NARASINEWS.CO – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Salah satu motif batik khas daerah ini, Batik Dua Rumpun Enam Suku, resmi memperoleh hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Hak cipta tersebut tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, S.H., M.H., dengan tanggal permohonan 3 Juli 2025.

Motif Batik Dua Rumpun Enam Suku ini merupakan hasil karya dari Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten OKU Selatan, Yohana Yuda Yanti.

Ia menyampaikan rasa syukur atas pengakuan hukum tersebut dan berharap hal ini dapat menjadi pemicu semangat bagi para pelaku kreatif di daerahnya.

“Alhamdulillah, dengan adanya hak cipta ini kami lebih bersemangat untuk melahirkan karya-karya terbaru ke depan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan terlibat dalam setiap tahapan proses hingga HKI ini resmi terbit dan tercatat secara hukum,” ujarnya.

Yohana juga menegaskan bahwa pencatatan hak cipta ini menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian dan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya warisan budaya lokal di OKU Selatan.

Ia berharap ke depan semakin banyak karya seni dan budaya dari OKU Selatan yang memperoleh perlindungan hukum serupa. (end)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda OKU Selatan Pimpin Sosialisasi Manajemen Talenta ASN, Dorong Aparatur Profesional dan Berdaya Saing

10 Februari 2026 - 00:47 WIB

Pemkab OKU Selatan Laksanakan Restocking Ikan di Tebat Gabus dan Tebat Bengkok, Perkuat Kelestarian Perairan dan Ketahanan Pangan

10 Februari 2026 - 00:29 WIB

Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Penyusunan Rancangan Awal RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027

9 Februari 2026 - 17:32 WIB

Ketua TP PKK OKU Selatan Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Muaradua dan Runjung Agung

9 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pemilihan Ketat, Resha–Nefri Inge Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Palembang

8 Februari 2026 - 00:16 WIB

Trending di Headline