MUARADUA, NARASINEWS.CO – Program pemerintah pusat dalam menyediakan tiga juta unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tampaknya belum sepenuhnya dirasakan di Kabupaten OKU Selatan.
Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua.

Kebijakan yang diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan mengurangi angka backlog perumahan nasional, dengan membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni.
Namun ironisnya, di lapangan, program ini justru dinilai terhambat oleh sikap perbankan.
Beberapa warga OKU Selatan yang mengajukan KPR melalui Bank Sumsel Babel mengaku pengajuan mereka ditolak tanpa alasan jelas, hanya karena mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami merasa dipersulit. Padahal kami mengikuti semua prosedur. Tapi karena bukan PNS, kami seperti dianggap tidak layak,” ujar Ian, warga Batu Belang Jaya, Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut, informasi dari pihak pengembang menyebutkan bahwa tim analisis Bank Sumsel Babel Muaradua secara tidak langsung menyarankan agar calon debitur yang diajukan hanya berasal dari kalangan ASN.
Hal ini menimbulkan kekecewaan, karena bertentangan dengan semangat inklusivitas program perumahan nasional.
Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten OKU Selatan, Irawan, menyatakan sikap tegas. Ia mengecam perlakuan diskriminatif yang diterapkan oleh pihak bank.
“Bank tidak boleh membatasi akses KPR hanya kepada ASN. Semua warga negara berhak mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan, termasuk pekerja swasta dan wiraswasta,” tegasnya.
Irawan juga menekankan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan dukungan penuh terhadap program perumahan bagi masyarakat luas, termasuk MBR.
Bahkan, OJK meminta lembaga keuangan agar tidak menerapkan aturan ketat yang justru menyulitkan akses terhadap KPR.
Sayangnya, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, pihak Bank Sumsel Babel Muaradua enggan memberikan keterangan.
“Kami tidak bisa memberikan jawaban tanpa surat permohonan wawancara resmi,” ujar Wakil Pimpinan Cabang, Fadhil Saidiladna Tanrir, saat dikonfirmasi media.
Kasus ini menjadi perhatian serius, karena dinilai mencederai semangat pemerataan akses perumahan yang diusung oleh pemerintah pusat.
Masyarakat berharap Bank Sumsel Babel segera melakukan evaluasi terhadap proses seleksi krediturnya, agar program KPR benar-benar bisa menjangkau masyarakat yang membutuhkan. (end)







