Menu

Mode Gelap
Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan Insiden Armada Sampah Terbakar, DLH OKU Selatan Gelar Investigasi dan Evaluasi Total TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat Sosialisasi Program Rumah Cinta OKU Selatan Siap Perkuat Transformasi Posyandu, Yohana Hadiri Rakorda Sumsel 2025

News

OKU Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 M, Berikut Ini Rinciannya

badge-check


					OKU Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 M, Berikut Ini Rinciannya Perbesar

MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda OKUS menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Zakat Fidyah tahun 1446 H/2025 M.

Rapat yang berlangsung pada Kamis (13/03/2025) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kabag Kesra OKUS, Dinas Kominfo, Diskoperindag, Baznas, Kepala KUA, Kepala Madrasah, para ketua organisasi, serta undangan lainnya.

Kabag Kesra OKUS, Ruswani, S.P., M.M., dalam sambutannya menekankan pentingnya penetapan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok di Kabupaten OKU Selatan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami dan menyosialisasikan ketentuan zakat fitrah agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam.

Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) OKU Selatan, Kasubag Tata Usaha H. Karep menyampaikan apresiasinya atas kehadiran seluruh peserta rapat.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk memastikan ketentuan zakat dapat tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat.

“Diharapkan musyawarah ini menghasilkan keputusan terbaik dan lebih baik dari tahun sebelumnya, termasuk dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten OKU Selatan tahun 1446 H/2025 M adalah 2,5 kg beras dengan harga Rp 14.000 per kilogram.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, jumlahnya sebesar Rp 35.000 per jiwa. Sementara itu, besaran Zakat Fidyah ditetapkan sebesar Rp 30.000 per hari per jiwa.

Mengakhiri rapat, peserta berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.

“Semoga langkah yang kita lakukan hari ini dicatat sebagai amal saleh oleh Allah SWT,” pungkas salah satu peserta rapat. (rill/end)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia

2 Desember 2025 - 19:14 WIB

TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi

2 Desember 2025 - 15:21 WIB

Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan

27 November 2025 - 17:21 WIB

Insiden Armada Sampah Terbakar, DLH OKU Selatan Gelar Investigasi dan Evaluasi Total

27 November 2025 - 13:27 WIB

TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat Sosialisasi Program Rumah Cinta

21 November 2025 - 19:07 WIB

Trending di Headline