Menu

Mode Gelap
Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan Insiden Armada Sampah Terbakar, DLH OKU Selatan Gelar Investigasi dan Evaluasi Total TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat Sosialisasi Program Rumah Cinta OKU Selatan Siap Perkuat Transformasi Posyandu, Yohana Hadiri Rakorda Sumsel 2025

News

Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Pilkada OKU Selatan, ABDI Sah Menang dan Ucapkan Rasa Syukur

badge-check


					Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Pilkada OKU Selatan, ABDI Sah Menang dan Ucapkan Rasa Syukur Perbesar

MUARADUA, NARASINEWS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa.

Dalam putusan Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

“Menolak permohonan Pemohon karena tidak memenuhi syarat formil,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (5/2/2025) pagi, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan, jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, maupun keterangan Bawaslu.

“Karena tidak memenuhi syarat formil, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” ujar Saldi dalam persidangan di Gedung 1 MK, Jakarta.

Pasangan ABDI Apresiasi Putusan MK

Menanggapi putusan ini, Abusama Anwar, SH, menyampaikan apresiasi atas keputusan MK yang dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasangangan nomor urut 4 di temui di kediamannya tersebut mengucapkan rasa syukur sedalam dalamnya.

“Alhamdulillah, MK telah memutuskan secara sah bahwa pemenang Pilkada 2024 adalah pasangan ABDI,” ungkapnya.

Abusama juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat OKU Selatan yang telah berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.

“Kami berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat OKU Selatan yang telah mendukung pasangan Abusama-Misnadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan ke depan,” ujarnya.

Selain itu, Abusama menyampaikan permohonan maaf atas segala hal yang terjadi selama proses Pilkada, baik ucapan maupun tindakan yang mungkin telah menyakiti perasaan masyarakat.

“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban, kekompakan, serta menjunjung tinggi kebersamaan dan persatuan demi kemajuan OKU Selatan,” pungkasnya. (*/end)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia

2 Desember 2025 - 19:14 WIB

TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi

2 Desember 2025 - 15:21 WIB

Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan

27 November 2025 - 17:21 WIB

Insiden Armada Sampah Terbakar, DLH OKU Selatan Gelar Investigasi dan Evaluasi Total

27 November 2025 - 13:27 WIB

TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat Sosialisasi Program Rumah Cinta

21 November 2025 - 19:07 WIB

Trending di Headline