Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025 Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026 Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua Safari Ramadhan 1447 H, Bupati OKU Selatan Tekankan Pembangunan Infrastruktur

News

MK Tolak Gugatan Pilkada OKU Selatan, Permohonan Iwan Hermawan-Faisal Ranopa Dinilai Kabur

badge-check


					MK Tolak Gugatan Pilkada OKU Selatan, Permohonan Iwan Hermawan-Faisal Ranopa Dinilai Kabur Perbesar

Berikut adalah berita yang telah diperbarui dan diperjelas:


JAKARTA, NARASINEWS.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa.

Dalam putusan Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

“Menolak permohonan Pemohon karena tidak memenuhi syarat formil,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (5/2/2025) pagi, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formal sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan, jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, maupun keterangan Bawaslu.

“Karena tidak memenuhi syarat formil, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi dalam persidangan di Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalil Pemohon

Dalam permohonannya, Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa mengklaim adanya kecurangan dalam Pilkada OKU Selatan 2024, seperti pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, penggunaan identitas KTP milik orang lain, pemilih yang mencoblos di TPS berbeda, serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir pemilih.

Paslon nomor urut 2 juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU OKU Selatan Nomor 1911 Tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pilkada OKU Selatan yang diumumkan pada 6 Desember 2024. Mereka mengajukan perhitungan ulang suara yang mereka klaim sebagai hasil yang benar, yakni:

  • Paslon nomor urut 1 Hengki Irawan-Alkadri: 7.810 suara
  • Paslon nomor urut 2 Iwan Hermawan-Faisal Ranopa: 82.042 suara
  • Paslon nomor urut 3 Heri Martadinata-A Wahab Nawawi: 35.091 suara
  • Paslon nomor urut 4 Abusama-Misnadi: 81.664 suara

Selain itu, Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU OKU Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang di 34 TPS yang tersebar di 26 desa di 9 kecamatan.

Namun, karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil, MK tidak mempertimbangkan substansi gugatan lebih lanjut, sehingga sengketa ini resmi berakhir di tingkat Mahkamah Konstitusi. (*/end)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah

1 April 2026 - 01:33 WIB

Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025

9 Maret 2026 - 18:19 WIB

Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026

9 Maret 2026 - 18:14 WIB

Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan

9 Maret 2026 - 16:08 WIB

Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua

9 Maret 2026 - 10:07 WIB

Trending di News