Menu

Mode Gelap
Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan Insiden Armada Sampah Terbakar, DLH OKU Selatan Gelar Investigasi dan Evaluasi Total TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat Sosialisasi Program Rumah Cinta OKU Selatan Siap Perkuat Transformasi Posyandu, Yohana Hadiri Rakorda Sumsel 2025

News

Waduh, Wartawan Dilarang Liput Audiensi Honorer di DPRD OKU Selatan, Transparansi Keterbukaan Informasi Publik Dipertanyakan?

badge-check


					Suasana depan ruangan rapat pembahasan audisi honorer di Komisi I DPRD OKU Selatan Perbesar

Suasana depan ruangan rapat pembahasan audisi honorer di Komisi I DPRD OKU Selatan

OKU Selatan, narasinews.co – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan, Doris Novalia, SE, diduga melarang wartawan dan LSM untuk meliput audiensi Forum Komunikasi Honorer THK2 dan Non-ASN Database BKN/R2 dan R3.

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD OKU Selatan pada Senin, 3 Februari 2025.

Dalam audiensi tersebut, para tenaga honorer menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi I DPRD OKU Selatan untuk meminta kepastian jaminan kerja.

Namun anehnya, sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan di lokasi justru dilarang masuk atas perintah Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai perintah Ketua Komisi. Wartawan dilarang masuk karena mungkin ini merupakan rapat internal,” ujar salah satu petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi.

Sikap Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk jurnalis PAL TV, Sri Fitriyana, S.IP.

Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Termasuk pemahaman terhadap transparasi informasi publik.

“Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan tidak memahami undang-undang sehingga melarang wartawan untuk meliput,” katanya.

Ia juga membandingkan dengan kegiatan DPR RI yang justru disiarkan secara langsung melalui live streaming.

“Ada apa dengan audiensi ini? Kenapa tidak boleh diliput? Ini aneh dan menunjukkan kurangnya pemahaman aturan,” tambahnya.

Sri Fitriyana juga meminta Ketua DPRD OKU Selatan untuk mengevaluasi kebijakan Ketua Komisi I agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pelarangan liputan terhadap kegiatan publik, terutama di lembaga pemerintahan, dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers.

“Undang-undang juga mengatur bahwa siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi hukum dan denda,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan belum memberikan klarifikasi terkait alasan pelarangan peliputan dalam audiensi tersebut. (end)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia

2 Desember 2025 - 19:14 WIB

TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi

2 Desember 2025 - 15:21 WIB

Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan

27 November 2025 - 17:21 WIB

Insiden Armada Sampah Terbakar, DLH OKU Selatan Gelar Investigasi dan Evaluasi Total

27 November 2025 - 13:27 WIB

TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat Sosialisasi Program Rumah Cinta

21 November 2025 - 19:07 WIB

Trending di Headline