Menu

Mode Gelap
Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan Insiden Armada Sampah Terbakar, DLH OKU Selatan Gelar Investigasi dan Evaluasi Total TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat Sosialisasi Program Rumah Cinta OKU Selatan Siap Perkuat Transformasi Posyandu, Yohana Hadiri Rakorda Sumsel 2025

News

Pemkab OKU Selatan Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Hibah untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024

badge-check


					Pemkab OKU Selatan Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Hibah untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024 Perbesar

Muaradua, NARASINEWS.CO – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ricky Adha Saputra, S.IP., M.M., menghadiri Rapat Sosialisasi Persamaan Persepsi tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Tahun Anggaran 2025 secara virtual pada Jumat (17/01/2025).

Acara ini membahas pendanaan untuk pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Rapat yang dipimpin oleh Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan, juga mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 900.1.4/194/SJ tertanggal 14 Januari 2025.

Surat ini memuat petunjuk pelaksanaan hibah tahun anggaran 2025 guna mendukung pengamanan Pilkada serentak hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

Horas Maurits Panjaitan menjelaskan beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, di antaranya:

  1. Penganggaran Dana Hibah: Dana hibah untuk TNI dan Polri disesuaikan dengan kebutuhan pengamanan Pilkada hingga pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
  2. Penggunaan Dana Hibah: Dana hibah dapat digunakan lintas tahun anggaran, yaitu pada 2024 dan 2025, dengan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  3. Pelaksanaan Lintas Tahun:
    • Penyaluran dana tahun kedua tidak memerlukan laporan penggunaan dana tahun pertama.
    • Laporan penggunaan dana hibah untuk dua tahun anggaran sekaligus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah pelantikan.
    • Jika terdapat kekurangan biaya, pemerintah daerah bersama TNI/Polri dapat mengajukan perubahan NPHD melalui proses usulan dan pembahasan bersama.

Sosialisasi ini diadakan di Ruang Vidcon Diskominfo OKU Selatan dan dihadiri oleh perwakilan Kapolres, Dandim 0403 OKU, Kepala Kesbangpol, serta undangan lainnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab OKU Selatan diharapkan dapat memahami dan menerapkan petunjuk pelaksanaan hibah secara efektif untuk mendukung kelancaran dan keamanan Pilkada serentak 2024. (rill/end)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia

2 Desember 2025 - 19:14 WIB

TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi

2 Desember 2025 - 15:21 WIB

Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan

27 November 2025 - 17:21 WIB

Insiden Armada Sampah Terbakar, DLH OKU Selatan Gelar Investigasi dan Evaluasi Total

27 November 2025 - 13:27 WIB

TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat Sosialisasi Program Rumah Cinta

21 November 2025 - 19:07 WIB

Trending di Headline