Menu

Mode Gelap
Sekda OKU Selatan Pimpin Sosialisasi Manajemen Talenta ASN, Dorong Aparatur Profesional dan Berdaya Saing Pemkab OKU Selatan Laksanakan Restocking Ikan di Tebat Gabus dan Tebat Bengkok, Perkuat Kelestarian Perairan dan Ketahanan Pangan Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Penyusunan Rancangan Awal RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 Ketua TP PKK OKU Selatan Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Muaradua dan Runjung Agung Pemilihan Ketat, Resha–Nefri Inge Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Palembang Pemkab OKU Selatan Dukung Operasi Bibir Sumbing Gratis Peringati HUT ke-22

News

Pemkab OKU Selatan Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Hibah untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024

badge-check


					Pemkab OKU Selatan Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Hibah untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024 Perbesar

Muaradua, NARASINEWS.CO – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ricky Adha Saputra, S.IP., M.M., menghadiri Rapat Sosialisasi Persamaan Persepsi tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Tahun Anggaran 2025 secara virtual pada Jumat (17/01/2025).

Acara ini membahas pendanaan untuk pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Rapat yang dipimpin oleh Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan, juga mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 900.1.4/194/SJ tertanggal 14 Januari 2025.

Surat ini memuat petunjuk pelaksanaan hibah tahun anggaran 2025 guna mendukung pengamanan Pilkada serentak hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

Horas Maurits Panjaitan menjelaskan beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, di antaranya:

  1. Penganggaran Dana Hibah: Dana hibah untuk TNI dan Polri disesuaikan dengan kebutuhan pengamanan Pilkada hingga pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
  2. Penggunaan Dana Hibah: Dana hibah dapat digunakan lintas tahun anggaran, yaitu pada 2024 dan 2025, dengan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  3. Pelaksanaan Lintas Tahun:
    • Penyaluran dana tahun kedua tidak memerlukan laporan penggunaan dana tahun pertama.
    • Laporan penggunaan dana hibah untuk dua tahun anggaran sekaligus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah pelantikan.
    • Jika terdapat kekurangan biaya, pemerintah daerah bersama TNI/Polri dapat mengajukan perubahan NPHD melalui proses usulan dan pembahasan bersama.

Sosialisasi ini diadakan di Ruang Vidcon Diskominfo OKU Selatan dan dihadiri oleh perwakilan Kapolres, Dandim 0403 OKU, Kepala Kesbangpol, serta undangan lainnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab OKU Selatan diharapkan dapat memahami dan menerapkan petunjuk pelaksanaan hibah secara efektif untuk mendukung kelancaran dan keamanan Pilkada serentak 2024. (rill/end)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda OKU Selatan Pimpin Sosialisasi Manajemen Talenta ASN, Dorong Aparatur Profesional dan Berdaya Saing

10 Februari 2026 - 00:47 WIB

Pemkab OKU Selatan Laksanakan Restocking Ikan di Tebat Gabus dan Tebat Bengkok, Perkuat Kelestarian Perairan dan Ketahanan Pangan

10 Februari 2026 - 00:29 WIB

Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Penyusunan Rancangan Awal RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027

9 Februari 2026 - 17:32 WIB

Ketua TP PKK OKU Selatan Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Muaradua dan Runjung Agung

9 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pemilihan Ketat, Resha–Nefri Inge Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Palembang

8 Februari 2026 - 00:16 WIB

Trending di Headline