Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025 Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026 Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua Safari Ramadhan 1447 H, Bupati OKU Selatan Tekankan Pembangunan Infrastruktur

News

Akhirnya Terkuak ! Polres OKU Selatan Tetapkan Istri Sebagai Tersangka Pembunuhan di Dusun II Desa Pendagan

badge-check


					Polres OKU Selatan menetapkan Sulastri (52), warga Dusun II Desa Pendagan, sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Saripudin (62).  (foto: IST) Perbesar

Polres OKU Selatan menetapkan Sulastri (52), warga Dusun II Desa Pendagan, sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Saripudin (62). (foto: IST)

OKU Selatan, NARASINEWS.CO – Teka teki siapa pelaku kasus pembunuhan di desa Pendagan OKU Selatan akhirnya terkuak.

Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan resmi menetapkan Sulastri (52), warga Dusun II, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, sebagai tersangka kasus pembunuhan suaminya sendiri, Saripudin (62).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Awalnya, dugaan mengarah kepada anak kandung korban berdasarkan pernyataan Sulastri.

Namun, hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa Sulastri merupakan pelaku utama.

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnain, S.IK., MH., menyampaikan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers, Kamis, 21 November 2024.

Ia didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Idham Kholid, Kasi Humas AKP Supardi, serta jajaran Reskrim lainnya.

“Dari hasil penyelidikan selama tiga hari pascakejadian, kami memastikan bahwa tersangka adalah istri korban,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari permasalahan ekonomi.

Sulastri kesal karena suaminya, yang tidak lagi bekerja, kerap meminta uang belanja sebesar Rp300.000.

“Karena kesal, pelaku melakukan tindakan yang tidak dibenarkan. Korban ditimpa menggunakan mesin air, yang mengakibatkan pendarahan berat hingga meninggal dunia,” tambahnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin air, sebilah kayu, dan pakaian korban.

Sulastri kini ditahan di Mapolres OKU Selatan dan dijerat Pasal 44 UU KDRT serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan dampak buruk konflik keluarga yang tidak terselesaikan secara baik. (end)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah

1 April 2026 - 01:33 WIB

Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025

9 Maret 2026 - 18:19 WIB

Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026

9 Maret 2026 - 18:14 WIB

Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan

9 Maret 2026 - 16:08 WIB

Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua

9 Maret 2026 - 10:07 WIB

Trending di News