Menu

Mode Gelap
Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan Insiden Armada Sampah Terbakar, DLH OKU Selatan Gelar Investigasi dan Evaluasi Total TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat Sosialisasi Program Rumah Cinta OKU Selatan Siap Perkuat Transformasi Posyandu, Yohana Hadiri Rakorda Sumsel 2025

News

Tertangkap Saat Makan di Warung, REW Pelaku Curanmor di Muaradua Digelandang Polisi

badge-check


					Anggota Mapolres OKU Selatan saat menggiring tersangka pencurian di wilayahBumi Agung Muaradua. (foto: IST) Perbesar

Anggota Mapolres OKU Selatan saat menggiring tersangka pencurian di wilayahBumi Agung Muaradua. (foto: IST)

MUARADUA, NARASINEWS.CO – Polres OKU Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial REW (37), yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan pemukiman padat di Jalan Raya Rantau, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua.

“Kami menangkap pelaku REW di sebuah warung makan di Pasar Muaradua pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, 10 jam setelah kejadian,” ujar Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Supardi, Jumat (27/09/2024).

AKP Supardi menjelaskan, REW mencuri sepeda motor di samping sebuah rumah makan di Jalan Raya Ranu, Kelurahan Bumi Agung, pada Selasa siang.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka melihat sepeda motor yang terparkir di depan Bank BRI dengan kunci kontak yang masih terpasang. Tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut,” jelasnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam tanpa pelat nomor, yang ditemukan di rumah pelaku di Talang Pancur, Kelurahan Pasar Muaradua.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (*/end)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia

2 Desember 2025 - 19:14 WIB

TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi

2 Desember 2025 - 15:21 WIB

Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan

27 November 2025 - 17:21 WIB

Insiden Armada Sampah Terbakar, DLH OKU Selatan Gelar Investigasi dan Evaluasi Total

27 November 2025 - 13:27 WIB

TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat Sosialisasi Program Rumah Cinta

21 November 2025 - 19:07 WIB

Trending di Headline