MUARADUA, NARASINEWS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan telah melaksanakan deklarasi kampanye damai sebagai bagian dari rangkaian persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Setelah deklarasi tersebut, KPU langsung membagi zona kampanye bagi empat pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada tersebut. Pembagian zona ini dilakukan untuk memastikan kampanye berjalan tertib, aman, dan merata di seluruh wilayah OKU Selatan.

Untuk Kabupaten OKU Selatan, KPU menetapkan empat zona kampanye dari total 19 kecamatan yang tersebar di wilayah tersebut.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis, termasuk pembagian daerah pemilihan (dapil) yang telah digunakan pada Pemilu legislatif sebelumnya.
Dengan demikian, kampanye para paslon dapat lebih terstruktur dan mudah diawasi oleh pihak penyelenggara.
Sutiman, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU OKU Selatan, menjelaskan bahwa pembagian zona kampanye ini sudah melalui kesepakatan bersama antara partai politik pengusung dan Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon.
“Pembagian zona telah disepakati oleh partai politik dan LO dari setiap pasangan calon. Ini dilakukan demi memastikan bahwa kampanye berlangsung secara adil dan tidak menumpuk di satu wilayah saja. Jadwal kampanye akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan, terhitung mulai 25 September hingga 23 November 2024,” ungkapnya dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (26/09/2024).
Ia menambahkan bahwa setiap pasangan calon diberi kesempatan untuk berkampanye di setiap zona yang telah ditentukan selama lima hari.
Setelah itu, para paslon akan bergilir untuk berpindah ke zona berikutnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan hingga mereka selesai berkampanye di seluruh empat zona.
Hal ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi setiap paslon untuk memperkenalkan visi, misi, serta program-program unggulan mereka kepada masyarakat di setiap zona.
Zona pertama, menurut Sutiman, meliputi Kecamatan Muaradua, Buay Sandang Aji, Tiga Dihaji, Buay Rawan, Buay Runjung, dan Runjung Agung.
Ini adalah wilayah yang cukup padat penduduk dan memiliki dinamika politik yang beragam. Kampanye di zona ini diprediksi akan berlangsung dengan intensitas tinggi, mengingat potensi suara yang cukup besar dari daerah ini.
Selanjutnya, zona kedua meliputi Kecamatan Buana Pemaca, Buay Pemaca, dan Kecamatan Simpang.
Wilayah ini dikenal dengan masyarakatnya yang heterogen dan memiliki tantangan tersendiri bagi para calon kepala daerah dalam menyampaikan program-program mereka.
Kampanye di zona ini diharapkan dapat menyentuh isu-isu lokal yang menjadi perhatian utama masyarakat setempat, seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi lokal.
Zona kampanye ketiga mencakup Kecamatan BPR Ranau Tengah, Warkuk Ranau Selatan, Banding Agung, dan Makakau Ilir.
Wilayah ini memiliki karakteristik geografis yang cukup menantang, dengan banyaknya daerah pegunungan dan akses yang tidak selalu mudah.
Para pasangan calon diharapkan bisa menyusun strategi kampanye yang efektif di zona ini, mengingat kondisi lapangan yang berbeda dibandingkan dengan zona lainnya.
Terakhir, zona keempat meliputi Kecamatan Muaradua Kisam, Kisam Ilir, Kisam Tinggi, Pulau Beringin, Sungai Are, dan Sindang Danau.
Zona ini terdiri dari daerah-daerah yang sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Para paslon yang berkampanye di sini diharapkan bisa memberikan perhatian lebih pada isu-isu terkait kesejahteraan petani, akses terhadap sumber daya pertanian, serta program-program yang mendukung pengembangan ekonomi pedesaan.
Sutiman juga menambahkan bahwa hingga saat ini, jadwal untuk pelaksanaan rapat umum masih belum ditentukan.
Hal ini dikarenakan masih adanya koordinasi yang harus dilakukan oleh masing-masing paslon dengan kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati terkait jadwal dan lokasi rapat umum.
Rapat umum diharapkan bisa menjadi puncak dari kampanye setiap paslon, di mana mereka dapat bertemu langsung dengan masyarakat dalam jumlah besar dan menyampaikan visi, misi, serta program kerja mereka secara lebih detail.
Selain itu, KPU juga telah menyiapkan regulasi ketat terkait pelaksanaan kampanye.
Ini mencakup aturan main mengenai penggunaan alat peraga kampanye, batasan dana kampanye, serta kewajiban para paslon untuk mematuhi protokol kesehatan yang masih diberlakukan.
Hal ini penting untuk memastikan kampanye Pilkada 2024 berlangsung tertib dan tidak menimbulkan masalah baru, terutama terkait keamanan dan kesehatan masyarakat.
KPU berharap dengan adanya pembagian zona kampanye ini, Pilkada OKU Selatan 2024 dapat berjalan lancar, demokratis, dan memberikan kesempatan yang adil bagi setiap pasangan calon untuk bersaing memperebutkan dukungan masyarakat.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam setiap tahapan Pilkada, termasuk mengikuti kampanye dan menyimak program-program yang ditawarkan oleh para calon kepala daerah. (*/end)







