Menu

Mode Gelap
Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan Insiden Armada Sampah Terbakar, DLH OKU Selatan Gelar Investigasi dan Evaluasi Total TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat Sosialisasi Program Rumah Cinta OKU Selatan Siap Perkuat Transformasi Posyandu, Yohana Hadiri Rakorda Sumsel 2025

Headline

Ternyata, Tiga Tersangka Korupsi LRT Sumsel Ungkap Proses Pembangunan Dipengaruhi Arahan Pimpinan

badge-check


					Ternyata, Tiga Tersangka Korupsi LRT Sumsel Ungkap Proses Pembangunan Dipengaruhi Arahan Pimpinan Perbesar

PALEMBANG, NARASINEWS.CO – Tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel mengungkap bahwa proses pembangunan proyek ini tidak lepas dari arahan pimpinan di PT Waskita Karya.

Hal ini disampaikan oleh Rizal Syamsul SH, kuasa hukum ketiga tersangka, usai mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Rizal, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum pada Jumat lalu, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, tersangka harus didampingi kuasa hukum dalam waktu 1×24 jam.

Ia mengatakan, “Materi pemeriksaan kemarin adalah untuk meninjau kembali keterangan yang telah diberikan oleh para tersangka sebagai saksi.”

Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana yang mungkin mengalir kepada pihak lain, Rizal menyatakan bahwa informasi tersebut belum terungkap secara rinci baik dalam pemeriksaan saksi maupun saat ketiganya menjadi tersangka.

Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan bahwa menurut kesaksian para tersangka, mereka berada pada level paling rendah dalam struktur organisasi, sehingga seharusnya semua keputusan juga diketahui oleh atasan mereka.

“Kami menyerahkan pembuktian kepada tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang telah bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini, yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun,” tambah Rizal.

Dalam perkembangan kasus ini, ketiga tersangka, yaitu Tukijo (Kepala Divisi II), Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II), dan Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III) di PT Waskita Karya, telah ditahan.

Mereka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan LRT Sumsel, yang diduga melibatkan praktik mark-up kontrak dan aliran dana suap atau gratifikasi senilai Rp25,6 miliar.

Proyek LRT Sumsel, yang dioperasikan di Palembang, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan sistem transportasi di kota tersebut, menghubungkan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II dengan Kompleks Olahraga Jakabaring.

Proyek ini, yang menelan biaya sekitar Rp10,9 triliun, selesai pada Februari 2018 dan mulai beroperasi penuh pada 1 Agustus 2018, dengan 6 stasiun prioritas dibuka untuk mendukung Pesta Olahraga Asia 2018.

Pemerintah melalui PT Waskita Karya Tbk. ditugaskan untuk membangun infrastruktur LRT, termasuk jalur dan stasiun, dengan pendanaan yang dialokasikan dari APBN 2017 dan 2018. (*/end)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia

2 Desember 2025 - 19:14 WIB

TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi

2 Desember 2025 - 15:21 WIB

Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan

27 November 2025 - 17:21 WIB

Insiden Armada Sampah Terbakar, DLH OKU Selatan Gelar Investigasi dan Evaluasi Total

27 November 2025 - 13:27 WIB

TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat Sosialisasi Program Rumah Cinta

21 November 2025 - 19:07 WIB

Trending di Headline