Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten OKU Selatan Digelar, Fokus Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah Sekda OKU Selatan Harapkan OPD Aktif dalam Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025 Pemkab OKU Selatan Dukung Pengamanan Lebaran, Asisten II Hadiri Rakor Operasi Ketupat Musi 2026 Bupati OKU Selatan Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Sinergi Kelembagaan Bupati OKU Selatan Hadiri Buka Puasa Bersama PWM Muhammadiyah Sumatera Selatan di Muaradua Safari Ramadhan 1447 H, Bupati OKU Selatan Tekankan Pembangunan Infrastruktur

Headline

Ternyata, Tiga Tersangka Korupsi LRT Sumsel Ungkap Proses Pembangunan Dipengaruhi Arahan Pimpinan

badge-check


					Ternyata, Tiga Tersangka Korupsi LRT Sumsel Ungkap Proses Pembangunan Dipengaruhi Arahan Pimpinan Perbesar

PALEMBANG, NARASINEWS.CO – Tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel mengungkap bahwa proses pembangunan proyek ini tidak lepas dari arahan pimpinan di PT Waskita Karya.

Hal ini disampaikan oleh Rizal Syamsul SH, kuasa hukum ketiga tersangka, usai mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Rizal, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum pada Jumat lalu, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, tersangka harus didampingi kuasa hukum dalam waktu 1×24 jam.

Ia mengatakan, “Materi pemeriksaan kemarin adalah untuk meninjau kembali keterangan yang telah diberikan oleh para tersangka sebagai saksi.”

Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana yang mungkin mengalir kepada pihak lain, Rizal menyatakan bahwa informasi tersebut belum terungkap secara rinci baik dalam pemeriksaan saksi maupun saat ketiganya menjadi tersangka.

Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan bahwa menurut kesaksian para tersangka, mereka berada pada level paling rendah dalam struktur organisasi, sehingga seharusnya semua keputusan juga diketahui oleh atasan mereka.

“Kami menyerahkan pembuktian kepada tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang telah bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini, yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun,” tambah Rizal.

Dalam perkembangan kasus ini, ketiga tersangka, yaitu Tukijo (Kepala Divisi II), Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II), dan Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III) di PT Waskita Karya, telah ditahan.

Mereka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan LRT Sumsel, yang diduga melibatkan praktik mark-up kontrak dan aliran dana suap atau gratifikasi senilai Rp25,6 miliar.

Proyek LRT Sumsel, yang dioperasikan di Palembang, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan sistem transportasi di kota tersebut, menghubungkan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II dengan Kompleks Olahraga Jakabaring.

Proyek ini, yang menelan biaya sekitar Rp10,9 triliun, selesai pada Februari 2018 dan mulai beroperasi penuh pada 1 Agustus 2018, dengan 6 stasiun prioritas dibuka untuk mendukung Pesta Olahraga Asia 2018.

Pemerintah melalui PT Waskita Karya Tbk. ditugaskan untuk membangun infrastruktur LRT, termasuk jalur dan stasiun, dengan pendanaan yang dialokasikan dari APBN 2017 dan 2018. (*/end)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tabligh Akbar Ramadan di OKU Selatan Segera Digelar, Ustaz Abdul Somad Dijadwalkan Isi Ceramah

5 Maret 2026 - 22:44 WIB

Pemkab OKU Selatan Dukung Program PHTC, Status RSUD Muaradua Ditargetkan Naik dari Tipe D ke Tipe C

5 Maret 2026 - 22:39 WIB

LPG 3 Kg Dijual Sesuai HET, Operasi Pasar di Muaradua dan Kisam Ilir Disambut Antusias

3 Maret 2026 - 14:10 WIB

Bupati OKU Selatan Gelar Safari Ramadhan 1447 H, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Meski Kewenangan Provinsi, Pemkab OKU Selatan Tangani Jalan Berlubang

28 Februari 2026 - 14:04 WIB

Trending di Headline