PALEMBANG, NARASINEWS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan 6.382.739 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024.
Jumlah ini terdiri dari 3.219.840 pemilih laki-laki dan 3.162.899 pemilih perempuan yang tersebar di 13.206 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 17 kabupaten/kota, 241 kecamatan, dan 3.249 desa/kelurahan.

Penetapan DPT ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 384/PL.02.1-BA/16/2024 yang diputuskan dalam rapat pleno terbuka di Hotel The Zuri Palembang.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan KPU kabupaten/kota, Bawaslu Sumsel, Forkopimda, Kepolisian Daerah, dan stakeholder lainnya.
Tahapan Penetapan DPT
Penetapan DPT ini merupakan hasil akhir dari proses pemutakhiran data pemilih yang dimulai dari kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh petugas pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Setelah itu, dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPS dan PPK, serta penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU kabupaten/kota.
Selama tahapan ini, PPS dan PPK menerima masukan dari masyarakat serta memperbaiki data pemilih ganda dan anomali. Penetapan DPT juga sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.
Penambahan Pemilih dan TPS**
DPT kali ini mengalami peningkatan sebesar 62.215 pemilih dibandingkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Terdapat pula penambahan 21 TPS, yang terdiri dari 19 TPS reguler dan 3 TPS di lokasi khusus. Dari total DPT, 12.418 pemilih terdaftar di 20 lokasi khusus yang tersebar di 16 kabupaten/kota.
46 Pasangan Calon Siap Bertarung**
Sebanyak 46 pasangan calon telah ditetapkan untuk bertarung dalam Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Dari 17 kabupaten/kota, terdapat dua daerah dengan calon tunggal, yaitu Kabupaten Ogan Ilir dengan pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani dan Kabupaten Empat Lawang dengan pasangan Joncik Muhammad-Arifa’i, yang akan melawan kotak kosong. (*)







