Menu

Mode Gelap
Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan Insiden Armada Sampah Terbakar, DLH OKU Selatan Gelar Investigasi dan Evaluasi Total TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat Sosialisasi Program Rumah Cinta OKU Selatan Siap Perkuat Transformasi Posyandu, Yohana Hadiri Rakorda Sumsel 2025

Headline

KPU OKU Selatan Tetapkan 307.834 Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024

badge-check


					Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024. (foto: IST) Perbesar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024. (foto: IST)

MUARADUA, NARASINEWS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024.

Penetapan ini mencakup pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, dengan jumlah pemilih yang ditetapkan mencapai 307.834 orang.

Menurut data yang disampaikan, DPT terdiri dari 148.306 pemilih perempuan dan 159.528 pemilih laki-laki.

Rapat pleno terbuka untuk penetapan DPT ini dilaksanakan pada Sabtu (21/9/2024) dan dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan, Bawaslu, serta perwakilan dari tim pasangan calon bupati dan gubernur.

“Rapat pleno berjalan lancar dan aman, sehingga kami dapat menetapkan DPT untuk Pilkada serentak di OKU Selatan,” ungkap Yuristian Ramadhani, anggota Divisi Data dan Informasi KPU OKU Selatan.

Yuristian menambahkan bahwa 307.834 pemilih yang masuk dalam DPT tersebar di 19 kecamatan, 225 desa, 7 kelurahan, dan akan memberikan suaranya di 688 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ia juga menjelaskan bahwa meski DPT telah ditetapkan, masih ada peluang bagi warga yang belum terdaftar untuk masuk dalam daftar pemilih tambahan hingga hari pemungutan suara.

“Dengan penetapan ini, kami akan segera mencetak surat suara. Diharapkan semua pemilih yang terdaftar dapat berpartisipasi aktif pada 27 November mendatang untuk menyalurkan hak pilih mereka,” lanjutnya.

Sebelum penetapan ini, KPU telah melalui beberapa tahapan seperti pencocokan dan penelitian (coklit), penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP) yang diumumkan secara terbuka. (*/End)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Atlet Putri Faji OKU Selatan Sabet Emas Dan Perak Di WRC 2025, Bupati Abusama Puji Prestasi Kelas Dunia

2 Desember 2025 - 19:14 WIB

TP PKK OKU Selatan Dorong Penguatan Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Gelari Pelangi

2 Desember 2025 - 15:21 WIB

Anita Yulianti Resmi Dilantik sebagai Camat Runjung Agung, Torehkan Sejarah Baru sebagai Camat Perempuan Pertama di OKU Selatan

27 November 2025 - 17:21 WIB

Insiden Armada Sampah Terbakar, DLH OKU Selatan Gelar Investigasi dan Evaluasi Total

27 November 2025 - 13:27 WIB

TP PKK OKU Selatan Genjot Penguatan Ketahanan Keluarga Lewat Sosialisasi Program Rumah Cinta

21 November 2025 - 19:07 WIB

Trending di Headline