MUARADUA, NARASINEWS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan resmi membuka pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU OKU Selatan, Doni Yansen, melalui Kasubag Hukum dan SDM KPU OKU Selatan, Fadillah Marshad, menyampaikan bahwa pendaftaran KPPS dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024. “Pendaftaran dilakukan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa atau kelurahan masing-masing,” jelas Fadillah, Selasa (17/9/2024).

Ia menambahkan, kebutuhan anggota KPPS untuk Pilkada tahun ini mencapai 4.816 orang. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memerlukan tujuh anggota KPPS, dengan total TPS di OKU Selatan sebanyak 688.
“Syarat menjadi anggota KPPS meliputi KTP, surat keterangan kesehatan, serta persyaratan administrasi lainnya,” lanjutnya.
Setelah masa pendaftaran selesai, tahap berikutnya adalah penelitian administrasi calon anggota KPPS yang akan dilakukan dari 18 hingga 29 September 2024.
“Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024,” tambahnya.
Fadillah juga menjelaskan bahwa masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait calon anggota KPPS pada 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024, sedangkan penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS akan berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
“KPU OKU Selatan memastikan seluruh proses rekrutmen KPPS berjalan sesuai jadwal guna menjamin kelancaran Pilkada 2024,” tutupnya. (End)







